JURNALSUMBAR | Batusangkar- Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin(17/7) dilaksanakan DPRD Tanah Datar
digelar di ruang rapat utama DPRD, Sekaligus dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra.
Pada kesempatan itu, ketua H. Rony menyampaikan, pelaksanaan Rapat Paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 3 Juli 2023.
Sidang tersebut merupakan tindaklanjut nota penjelasan Bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2022 pada 26 Juni lalu, seterusnya pandangan umum fraksi DPRD pada 27 Juni dan jawaban Bupati atas Padangan Umum tanggal 3 Juli, sebut H.Rony.
Seterusnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar melalui juru bicaranya Saidani mengatakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022, dapat diterima Ranperda menjadi Perda.
Dikatakan Saidani, banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari 4 -13 Juli 2023, dan hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda.
Dalam perumusan yang dilaksanakan pada 14 Juli 2023 lalu, ujar Saidani, memperoleh hasil realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar tahun Anggaran 2022 di sektor pendapatan sebesar Rp 1.173.573.895.007,31, belanja sebesar Rp 1.186.934.494.819,00, terjadi surplus/defisit Rp 13.360.599.811,69.
Terus pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp 111.596.589.145,27, pengeluaran sebesar Rp 10.525.688.465,00, total pembiayaan netto Rp101.070.900.680,27, sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp 87.710.300.868,58.
Disampaikannya juga, beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Pemkab diminta tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumber daya yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.
Selain memaksimalkan sumber daya untuk meningkatkan PAD, Pemkab diminta agar kegiatan yang tertunda pada 2022 dan 2023 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan menjadi acuan dan prioritas tahun 2023 dan 2024. Kemudian juga sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda.
“Semua masukan dan usulan yang disampaikan pada waktu Pemandangan Umum maupun pembahasan, menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar,” sampainya.
Bupati Eka Putra menyebutkan, Ranperda yang telah disetujui bersama hari ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).
“Ranperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumbar dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Di kesempatan sama,Bupati Eka juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk berkomitmen dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang ke 12 kalinya dapat di pertahankan.
Bupati meminta ASN dan juga Wali Nagari se Tanah Datar, dalam pengelolaan keuangan untuk melaksanakan pembangunan selalu mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga tidak terjerat masalah hukum nanti.
Saat itu dilakukan pula penandatanganan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023, yaitu sebanyak 10 judul Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah dua judul Ranperda DPRD.
Khusus surat permohonan Bupati Tanah Datar Nomor 030/490/BPKD-2023 Tanggal 26 Mei 2023 tentang Persetujuan Hibah disetujui DPRD Tanah Datar untuk Hibah kepada Nagari Bungo Tanjung dengan nilai perolehan tanah sebesar 4 juta dan untuk nilai perolehan bangunan sebesar 21 juta.
Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan itu diikuti 23 anggota DPRD yang dihadir Bupati Eka Putra, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Nagari dan para undangan- habede.