Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Mochammad Dian Al-Ma’aruf, S.Si, ST, MT,
JURNAL SUMBAR | Padang – Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Mochammad Dian Al-Ma’aruf, S.Si, ST, MT, menanggapi terkait dugaan proyek iragasi yang dikabarkan mangkrak sejak 2015.
Berikut rilis yang disampaikan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Mochammad Dian Al-Ma’aruf, S.Si, ST, MT, ke dapur redaksi Jurnalsumbar.Com, Senin (24/7/2023) via whatsappnya yang dimuat secara utuh. Ini petikannya;
Koreksi Informasi tentang Daerah Irigasi Lubuk Buaya
Bukan mangkrak tapi pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena lahan yang harus dikerjakan belum tersedia.
Lahan dimaksud dibagi dua yaitu :
1. Lahan di Bagian Kanan Daerah Irigasi. Utk lahan tersebut sudah ada bangunan milik Pemkab Pesisir Selatan. Untuk ditangani pemerintah pusat, pada lahan ini belum ada penyerahan aset dari Pemkab Pesisir Selatan, jadi otomatis BWS Belum bisa melakukan Rehabilitasi di daerah tersebut karena masih Aset Pemkab (bagian kanan bendung).
2. Yang kedua Lahan pada bagian kiri yang belum bebas.
Kronologis :
a. Pada tahun 2022 ketika Tim Pembebasan Lahan melakukan sosialisasi rencana pembebasan lahan srsuai Desain yg ada, ada penolakan dari beberapa org masyarakat dan meminta agar trase di pindah. Krn hal itu akan merubah desain maka proses pembebasan dihentikan sementara dan di buat opsi utk merubah desain (dan ini seperti kembali ke titik awal.)
b. Pada awal 2023, ada dorongan dari masyarakat utk dilanjutkan proses pembebasan lahan, maka proses pembebasan dilanjutkan kembali (saat ini proses pembebasan ada pada *Pengumpulan Alas Hak*).
(Jadi sd saat ini belum ada lahan bebas yang bisa diusulkan utk dilakukan rehab ataupun pembangunan jaringan irigasi Lubuk Buaya.
Proyek Irigasi Kewenangan Pusat di Pessel Mangkrak Sejak 2015, Novermal Lapor Presiden
Perlu diketahui proses pembebasan lahan mencakup beberapa hal berikut :
1. Sosialisasi desain
2. Pengumpulan alas hak
3. Sosialisasi lanjutan terkait rencana pembebasan utk pemenuhan kelrngkapan PENLOK
4 Pengukuran oleh Konsultan utj menentukan Patok yang nanti menjadi Batas Batas dalam PENENTUAN LOKASI (PENLOK) yg akan ditetapkan gubernur.
5. Setelah Penlok ditetapkan maka dilakukan oengukuran dan penghitungan oleh Satgas A dan Satgas B dan BPN.
6. Kemudian konsultan Apraisal utk menentukan nilai yang layak dibayarkan pada tanah/bidang termasuk tegakan yg akan dibebaskan.
Saat ini posisi nya msh ada di poin 2 (pengumpulan alas hak).
Dari Penjelasan diatas, sudah jelas bahwa protek tersebut BUKAN MANGKRAK tapi tidak ada lahan yang Bisa diusulkan utk di Rehabilitasi atau Dibangunan Jaringan Irigasi nya.
Artinya Belum memenuhi Readiness Kriteria yg diminta yaitu :
1. Desain ( *sudah ada*)
2. Lahan ( *belum ada*)
Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat.