Hangat, Tim UPP Saber Pungli Gelar Sosialisasi Cegah Pungli dan Gratifikasi di SMPN 2 Sijunjung di Tanjung Ampalu
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Lagi, Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar (Pungli).
Sukses melaksanakan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) di ruang pertemuan SMPN 1 Kecamatan Sijunjung.Di empat kecamatan (Sijunjung-Lubuktarok-IV Nagari-Kupitan-red) pada Senin (7/8/2023) lalu.
Kini, kegiatan yang sama juga digelar di SMPN 2 Sijunjung di Tanjung Ampalu, pada Kamis (10/8/2023) itu diikuti dua kecamatan(Koto VII dan Sumpurkudus).
Sosialisasi yang langsung dihadiri Ketua UPP Saber Pungli Kompol Omari (Wakapolres-red), Wakil Ketua Wandri Fahrizal,SH (Inspektorat-red), Ketua Pokja Pencegahan, David Rinaldo,S.STP (Kadis Kominfo), Ketua Pokja Penindakan Welfiadril (Kadis Pol PP), Wakil Ketua diwakili, Rulif (Kasi Datun), Pokja Intel diwakili Doni, dan Bimas (Sukri) mengupas tentang Gratifikasi dan Pungli itu kian menghangat ketika adanya diskusi.
Sosialisasi itu diikuti para kepsek, bendahahara dan komite sekolah tingkat SMP, Mts, SMA/SMK.
Sosialisasi diawali hantaran sambutan dari Kadis P dan K Sijunjung, dan Kacabdin Wilayah V. Keduanya menyambut baik atas kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung Ketua Tim UPP Saber Pungli Kompol Omari (Wakapolres). Secara gemblang Omari menyampaikan soal gratifikasi dan Pungli yang sebelumnya diawali perkenalan diri.
Sebelum itu, ia juga menyampaikan dasar Tim UPP Saber Pungli dan memperkenalkan struktur UPP Saber Pungli.
“Jika masih ada juga melakukan Pungli maupun Gratifikasi, maka akan terjadi operasi penindakan dan tangkap tangan,”kata Ketua Saber Pungli.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan penyampaian materi oleh pokja-pokja Tim UPP Saber Pungli.Seperti Kasat Intelkam diwakili Doni dan Kadis Kominfo Sijunjung, David Rinaldo, STP., juga mengupas secara tuntas persoalan Gratifikasi dan Pungli dilarang di NKRI.
Tak hanya itu, Ketua Pokja Penindakan yang juga Kadis Satpol PP/Mantan Inspektur Daerah Sijunjung, Welfiadril, Ap, S.Sos, MPd, CGCAE, mengupas secara tuntas tentang Gratifikasi dan Pungli.
Begitu juga Kasi Datun mewakili Wakil Ketua Tim UPP Saber Pungli, Rulif, dengan tegas mengatakan, akan memberantas pelaku pungli yang melanggar aturan.
“Tak ada pembenaran bagi pelanggar aturan pungli akan ditindak. Itu pungli bagian dari korupsi,”ucapnya memaparkan tentang pelarangan pungli.
Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Ketua Tim UPP Saber Pungli/Inspektur Daerah, Wandri Fahrizal,SH. “Pungli dan Gratifikasi adalah tindakan kejahatan dan tidak boleh dilakukan,”tegas alumni Unand Padang itu.
Dalam sosialisasi itu juga dilakukan tanyajawab terkait penggunaan dana BOS dan komite serta iuran-iuran lainnya. Namun Tim UPP Saber Pungli secara tegas melarang pungutan yang melanggar aturan dan hukum.
Wakil ketua dan para ketua pokja tersebut menegaskan, agar tidak adanya penyimpangan maupun pelanggaran dan tindakan melawan hukum.
Pada Senin (14/8/2023), kegiatan yang sama akan diadakan di SMPN 11 Sijunjung, di Sungai Tambang.*