JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kegiatan pertambangan material galian C dikerjakan oleh CV Mutiara Anugerah Nusantara (MAN), di Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, telah sesuai dengan petunjuk dan arahan.
Sebelumnya, ratusan masyarakat tergabung kelompok tani kampung Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ramah Ampek Hulu Tapan, mendatangi lokasi galian C dengan membentang spanduk penolakan.
Sementara itu, Julisman Koordinator Lapangan dan Humas CV. Mutiara Anugrah Nusantara mengatakan, sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau direkomendasikan dinas terkait, dalam kegiatan ini CV. Mutiara Anugerah Nusantara melaksanakan normalisasi sungai.
Menjawab aksi penolakan dilakukan oleh beberapa masyarakat atau kelompok tani memintak aktifitas galian C ditutup, karena memberikan dampak pada saluran irigasi sawah, pertanian dan tempat wisata pemandian di kampung Penadah. Dan memberikan dampak lingkungan disekitar tidak lah benar.
“Kita melakukan kegiatan tersebut sesuai izin yang ada. Makanya kita lakukan pelurusan sungai agar nantinya tidak berdampak pada masyarakat sekitar dan bangunan yang ada,” katanya.
Ia melanjutkan, bahkan sebelum kegiatan berjalan pihaknya juga telah duduk bersama pemilik lahan/ tanah dan jalan. Semua tidak ada masalah. Bahkan pihak dinas terkait juga telah turun kelokasi, dan apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan rekomendasi izin yang ada.
Julisman menerangkan, secara legalitas dan perizinan resmi aktifiras galian C saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Mutiara Anugrah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
“Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023”. Pihak Perusahaan CV.Mutia Anugerah Nusantara telah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP(Standar Operasional) dalam melakukan izin penambang mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari Camat setempat,dan juga telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.
“Izin tersebut atas persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23122200451060001, tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) Jenis Tertentu untuk Komoditas Batuan Kepada Cv. Mutia Anugerah Nusantara”, ucapnya.
Julisman menambahkan, jika izin yang di berikan oleh dinas PSDA BK normalisasi sungai, karena aliran sungai baru sudah melebar hampir mendekati jalan raya yang akan mengancam, lahan – lahan pertanian, Mesjid,dan pemukiman penduduk, insyaallah setelah normalisasi sudah kita lakukan tentu bisa mengurangi abrasi. Dan, ia menyebutkan jika luas lokasi kegiatan CV. Mutiara Anugerah Nusantara yaitu 17,5 hektar, baru 3,5 hektar berjalan. Itupun kegiatan pengambilan galian c diambil dari dalam sungai, dan bukan dari lahan masyarakat.(R)