Di Pessel, Bawaslu Mengdeklarasikan Kampung Pengawasan

Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu Pessel, Sekda, dan Forkominda, mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif, di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (10/10/2023). Foto: Dok Bawaslu Pessel

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Mengdeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sumatera Barat , di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa.(10/10/2023)

“Kami (Bawaslu) berharap, setelah di deklarasikan (Kampung Pengawasan Partisipatif) ini, pelanggaran-pelanggaran pemilu dapat diantisipasi serta diminimalisir,” ucap Ketua Bawaslu Sumbar melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Muhamad Khadafi.

Sebab, terangnya, kalaulah semua masyarakat bergerak, kemudian tergerak bersama-sama, untuk melakukan pencegahan secara partisipatif, tanpa melihat unsur apa pun, saya rasa semua bentuk pelanggaran akan hilang.

“Termasuk politik uang, dan pelanggaran lain-lain,” ujar Muhamad Khadafi.

Sigap Lapor


Selain itu, terang dia lagi, Bawaslu juga ada aplikasi melaporkan pelanggaran pemilu dengan nama Sigap Lapor.

“Jadi, kalau mau melapor tidak perlu datang ke bawaslu, cukup melalui sarana itu, sehingga antisipasi dapat dilakukan secara dini,” ujar Muhamad Khadafi.

Dengan tujuan, tambah dia, Bawaslu tentu tidak ingin setelah ada kejadian, baru dilakukan antisipasi.

“Makanya, pencegahan yang kita ke depankan,” ujar Muhamad Khadafi.

Masyarakat Punya Hak Pengawasan

Sekda Pessel Mawardi Roska menegaskan bahwa pemilu itu adalah alat/sarana untuk mencapai tujuan.

Terutama untuk memilih pemimpin yang amanah, dapat dipercaya, dan sebagaimana macamnya.

Epi

Melalui deklarasi ini, Pemkab berharap dapat memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat.

Karena kedaulatan dalam demokrasi adalah hak, dan kepunyaan rakyat, yanh sarananya adalah pemilu.

Dan, dengan deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif ini, semua masyarakat punya hak dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kalau menemukan pelanggaran, jangan sungkan-sungkan, langsung sampaikan ke Bawaslu. Karena masyarakat ada hak untuk itu,” ucap Mawardi Roska.

Spirit Awal Pengawasan

Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi, mengatakan, deklarasi ini akan mendorong partisipasi masyarakat, khususnya untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan serta pengawasan penyelenggaran pemilu.

“Kami berharap, Kampung Pengawasan Partisipatif ini, dapat menjadi spirit awal kebersamaan, untuk mengawal pemilu 2024,” ucapnya.

Afriki Musmaidi memaparkan, Bawaslu merupakan lembaga yang dimandatkan untuk mengawasi proses Pemilihan Umum.

“Akan tetapi, kehadiran banyak pihak dalam mengawasi seluruh aktivitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu, tentu menjadi kunci terciptanya pemilu yang berintegritas, berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Pessel adalah: dengan mengajak segenap kelompok masyarakat, untuk berpartisipasi ,dalam mengawasi potensi-potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu.

“Pengawasan, juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik, bagi masyarakat pemilih,” ucap Afriki Musmaidi.

Kegiatan Kampung Pengawasan Partisipatif, menjadi salah satu program unggulan Bawaslu.

Program ini, merupakan salah satu agenda dirancang secara nasional oleh Bawaslu RI, dalam meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu. (Webtorial/ADV)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.