JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim penilai Kompetisi Pelayanan Prima (KPP) dan Inovasi Pelayanan Publik (IPP) sejak Oktober 2023 lalu telah melakukan penilaian kepada 28 besar OPD terbaik tingkat Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui, penilaian tersebut diawali dengan penilaian lembar kerja evaluasi (LKE), dari 50 unit kerja pelayanan publik (UKPP) yang mengirim LKE, hanya sebanyak 28 yang lolos ikut berkompetisi.
Ketua Tim Penilai UKPP Kabupaten Sijunjung, dr. Edwin Suprayogi,M.Kes dan Sekretaris Tim, Agus Sunarto, SE,M.Si, menyebutkan, penilaian tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya dan sudah dibahas beberapa kali.
“Terjadi perubahan karena :1. Ada 3 Kabagor tahun 2023 sehingga persiapan terlambat. 2. Penilaian yang sebelumnya terpisah tim internal pemda dan eksternal FPP, mengingat keterbatasan waktu tahun ini digabung. 3. Hakikat penilaian adalah sebagai pemetaan Yanlik pemicu dan pemicu UKPP.,”jelas asisten III Setdakab Sijunjung itu.
“Dua tahun pemantauan sebagian UKPP sudah terpacu. Harapan kita sebenarnya ketika sebagian besar UKPP sudah peroleh status layanan BAIK/SANGAT BAIK, perlu dilakukan kajian terhadap pola penilaian Yanlik dan alhamdulillah sudah kita lakukan,”ucap mantan Kadis Kesehatan itu.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan inovasi sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tujuan kegiatan tersebut untuk memberi apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan prima dan berinovasi yang ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap Edwin Suprayogi.
Ia menambahkan, penilaian tersebut juga bertujuan untuk memotivasi penyelenggara pelayanan publik agar meningkatkan inovasi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik.
“Keberadaan Forum Pelayan Publik (F.Yanlik) Kabupaten Sijunjung, terasa manfaatnya. Itu tak bisa kita pungkiri. Sebelum ada FPP, kepatuhan UKPP terhadap standar Yanlik sangat kecil, yaitu hanya 7 dari 76 UKPP (tahun pertama-red). Setelah dilakukan pembinaan oleh F.Yanlik, alhamdulillah meningkat kepatuhan terhadap standar Yanlik 70 dari 77 UKPP (memasuki tahun kedua-red),”papar Edwin yang juga selaku ketua Tim Penilai UKPP.
“Pada tahun ketiga ini, Pemkab bersama F.Yanlik mulai fokus kepada pengelolaan pengaduan masyarakat. Keberadaan FPP sejalan dengan UU Yanlik 25/2009 dan ini dibenarkan oleh KemenPAN dan Ombudsman RI,”tegas Asisten III Sekdakab Sijunjung.
Edwin Suprayogi, menyebutkan, pada tahun 2023 ini, selain UKPP juga dilakukan penilaian terhadap tiga BUMD dan delapan nagari.
“InsyaAlloh, hasilnya segera diumumkan,”tambah Edwin tanpa menyebut waktunya.*