JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat mengelar Sosialisasi pembentukan atau Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
Acara tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu setempat pada Selasa (26/12/2023).

Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri,SE, didampingi Heru Rahmat Julisa, S.Kom dan Sekretaris Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita.

Disebutkannya, bahwa sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat paham persyaratan yang perlu dipersiapkan. Salah satunya, harus ber ijazah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan batas minimal usia 21 tahun.
“Bawaslu membutuhkan 762 orang pengawas untuk 762 TPS yang tersebar di 61 nagari dan satu desa di Kabupaten Sijunjung untuk menjadi tenaga PTPS yang akan menjadi ujung tombak pengawasan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri, Selasa (26/12/2023).
Menurut Gusni Fajri, waktu pendaftaran sudah semakin mepet, sehingga syarat-syarat pendaftaran perlu diketahui oleh masyarakat dan sudah mulai dipersiapkan jauh-jauh hari.
“Tidak ada proses rekrutmen dilakukan secara diam-diam, namun harus transparan karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian namun harus melibatkan semua lapisan masyarakat,” tegas Gusni Fajri.
“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat penghitungan suara,” jelasnya.
Gusni Fajri menuturkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat penghitungan suara dan menjadi tempat bertanya serta tempat konsultasi.
“Pemilu 2019 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” paparnya.
Selain itu, kata Gusni Fajri, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru. Misalnya dari usia PTPS yang syarat awalnya berusia 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun, bahkan apabila tak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan.
“Perekrutan PTPS yang akan dilakukan Panwascam dapat melakukan perekrutan dengan baik dengan super visi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Sijunjung,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Gusni Fajri, Panwascam akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja.
“Setelah perekrutan, PTPS akan mendapatkan pembekalan pada Januari 2024. Kita harus segera melakukan persiapan dan bekerja dengan sungguh-sungguh karena banyak yang mesti dilakukan jangan menunda-nunda,” pungkasnya.
Tak hanya itu, dalam diskusi itu juga dibahas soal BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kata Gusni Fajri, pihaknya akan berdiskusi pada Bawaslu provinsi atau pada Pemkab Sijunjung.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kadis Kominfo Sijunjung, David Rinaldo, S.STP dan sejumlah camat juga hadir dalam diskusi hangat itu.*




