Pemkab Sijunjung Bersama BPKP Gelar Bimtek Manajemen Risiko

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Setiap organisasi tidak terlepas dari risiko dalam menjalankan dan mengelola roda organisasinya, termasuk dengan institusi pemerintahan.

Berbagai jenis risiko akan dihadapi, sehingga perlu dikelola dan dimitigasi dengan baik sebelum terjadi.

Nah, untuk itu pula Pemkab Sijunjung melalui Inspektorat Daerah bersama BPKP Perwakilan Sumbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko dan Penyusunan Register Risiko pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Selasa (5/12/2023).

Kegiatan tersebut diawali laporan Inspektur Daerah, Wandri Fahrizal,SH dan kegiatan Bimtek tersebut dibuka Pj Sekdakab Sijunjung, Drs. Endi Nazir dan dihadiri Kepala Bapppeda Sijunjung, Dra. Yuni Elviza,MT.

Peserta Bimtek merupakan seluruh OPD terkait dilingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung, yang pada saat bersamaan akan menyusun RPJMD dan Renstra.

Dari kegiatan ini diharapkan Pemerintah Daerah dapat menyusun dan mengelola risiko-risiko yang akan terjadi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dalam penggunaan anggarannya secara akuntabel sehingga visi misi dan program-program yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Pj Sekdakab Sijunjung, Endi Nazir, menyebutkan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salahsatu upaya dalam meningkatkan akubtabilitas pemerintah yang mengarah pada CLEAN AND GOOD GOVERNANCE. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 60 Tahun 2008 Tentang SPIP.

“Setiap instansi pemerintah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Penerapan manajemen risiko ini diharapkan menjadi pengendalian yang handalbagi seluruha perangkat daerah dalam mengidentifikasi dan meregester risiko terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan yang mempunyai risiko tinggo sehingga dapat digunakan sebagai alat kontrol yang berpwdoman pada SPIP,”jelas Pj Sekdakab.

Manajemen Risiko, kata Endi Nazir, yakni bertukuan untuk mengelola risiko dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pemerintah daerah, mengid3ntifikasi, menganalisi, dan mengendalikan risiko serta memantau aktifitas risiko.

Ditambahkan Sekda, berdasarkan Peraturan BPKP RI No 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas penyelebggara SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemda menyatakan bahwa, tingkat maturitas penyelenggara SPIP secara terintegritas mencakup unsur-unsur;
1. SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
2. MANAJEMEN RISIKO INDEKS (MRI)
3. INDEKS EFEKTIVITAS PENGENDALIAN KORUPSI (IEPK).

Selanjutnya, kata Endi Nazir, bahwa penyelenggaraan SPIP terintegrasi merupakan salahsatu indikator dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien dan responsif berbasis refotmasi birokrasi sebagaimana yang termuat dalam dokumen RPJMD Pemkab Sijunjung tahun 2021-2026.

“Saya menghimbau pada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab agar bisa menerbitkan dokumen manajemen risiko, karena dokumen perencanaanperangkat derah finyatakan lengkap apabila ada dokumen manajem3n risikonya, dalam artian bahwa dokumen R3nja tahun 2024 harus dilengkapi dengan manaj3m3n risiko perangkat daerah 2024.

Sekda juga berharap pada BPKP untuk selalu memberikan dukubgan dan bimbibgan kepada Pemkab Sijunjung .

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan Pemkab Sijunjung dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi menuju Level 3 terdefinisi,”tambah EndiNazir.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.