Tertangkap Mesum, Oknum Bidan dan Oknum PNS Di Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto Disanksi 100 Zak Semen, Pelaku Ingkar Janji..!

Kedua pelaku saat disidangkan warga Nagari Tanjunggadang seusai tertangkap mesum dalam kamar rumah dinas bidan.  (Warga Tanjung Gadang)

JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Warga Nagari Tanjunggadang, Kecamatan Tanjunggadang, Kabupaten Sijunjung meradang dan mengancam akan beramai-ramai menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Sijunjung, Sumatera Barat.  Seorang oknum bidan puskesmas dan pegawai di Kota Sawahlunto yang tertangkap (dugaan) mesum hengkang bayar sanksi adat 100 zak semen ke nagari setempat.

Kemarahan warga jadi memuncak karena aksi dugaan asusila yang dilakukan oknum bidan di salahsatu puskesmas diduga sudah berlangsung lebih dari sebulan, tepatnya pada tanggal 21 November 2023 lalu, sekira pukul 23.00 Wib, Pelaku berjanji akan membayar paling lambat 31 Desember.  Namun sampai hari kemarin pelaku belum membayar utang denda adat.

Dimana penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara digrebek masa dalam keadaan tanpa busana dalam sebuah kamar rumah dinas bidan, Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang, kemudian secara beramai-ramai disidangkan oleh warga di lokasi kejadian. Proses penyelesaian turut dihadiri perangkat nagari, perwakilan ninik mamak, tokoh Pemuda-pemuda, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat.

Pihak pelaku perempuan diketahui berinisial NS,50, berprofesi diduga sebagai bidan di salahsatu puskesmas di Ranah Lansek Manih, sementara pihak laki-laki berinisial TOL ,52, bekerja diduga sebagai pegawai (PNS) pada salahsatu kantor di Kota Sawahlunto. Dihadapan puluhan warga, pelaku NS mengaku masih sedang bersuami, dan pelaku Tol juga masih beristeri.

Atas banyak pertimbangan akhirnya para tokoh masyarakat dan warga setempat meminta kedua pelaku untuk membuat surat pernyataan diatas kertas bermatrai, kemudian dijatuhi sanksi hukum adat masing-masingnya 50 zak semen. Kesepahaman tersebut disepakati kedua pelaku segera akan dibayarkan.

Akan tetapi setelah lebih sebulan berlalu sanksi adat sebagaimana telah disepakati pelaku tidak kunjung dibayar pasangan mesum tersebut, hingga akhirnya masyarakat Tanjunggadang merasa telah dibohongi, serta tak dihargai.  Kemarin, Senin (8/1/2024) masyarakat mengancam dalam waktu dekat akan beramai-ramai mengeruduk Kantor Dinas Kesehatan Sijunjung yang terdapat di jalan M.Yamin Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Inilah oknum mesum diduga ASN Sawahlunto itu ingkar janji

Walinagari Tanjunggadang, Kecamatan Tanjunggadang, Prima Randu, membenarkan atas adanya peristiwa tersebut. Bahkan disebutkannya pihaknya sendiri selaku Wali Nagari turut hadir dalam proses penyelesaian di lokasi kejadian pasca penggrebekan.

“Iya betul, mereka berdua tertangkap basah melakukan perbuatan asusila dalam kamar oleh warga,  kemudian langsung disidangkan dan dijatuhi sanksi adat membayar 100 zak semen. Sejalan dengan itu kedua pelaku disuruh meminta maaf pada masyarakat Tanjunggadang,” ujar Walinagari, Prima Randu seperti dirilis Padeks.Co.

OTW 2

Soal latar belakang pelaku, pihak perempuam tercatat berprofesi sebagai bidan, sementara pelaku laki-laki diketahui sebagai PNS pada salahsatu kantor di Kota Sawahlunto.

Berselang beberapa hari setelah kejadian pelaku perempuan NS kemudian ditarik bekerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

Surat perjanjian dengan warga yang diingkari oknum Bidan dan PNS tersebut

Dijelaskan lebih lanjut, proses penggrebekan pada malam nan sial itu dilakukan warga setelah sebelumnya para warga menaruh curiga melihat gelagat pasangan mesum tersebut. Dimana keduanya terkesan seperti orang pacaran dan bukan mukhrim, kerap bertemu malam hari. Setelah dijejaki ternyata keduanya diketahui bukanlah pasangan suami isteri.

“Setelah diiamati dan diintai, akhirnya warga melakukan penggerebrkan, dan keduanya ditemukan sedang sekamar tanpa busana. Diduga pelaku tengah berbuat mesum,” tegas Prima Randu lagi seperti dikutif Jurnalsumbar.Com dari Padeks.Co.

Kembali ditegaskan Prima Randu, sejatinya saat ini bukan faktor materi yang menjadi tuntutan warga. Namun yang sangat mendasar adalah soal tanggung jawab moral para pelaku pada masyarakat nagari Tanjunggadang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung Ezwandra yang dicoba dihububungi Padang Ekspres enggan berkomentar. Pihaknya meminta untuk bertemu saja beberapa hari kedepan.

“Saat ini saya sedang sakit, tidak masuk kantor. Sebaiknya nanti saja kita bertemu,” ujarnya via pesan singkat WA seperti dikutif Padeks.Co.

Minta Penangguhan Pembayaran Denda

Pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 18.23 WIB, sebuah nomor handphone 0822-8382-65xx menghubungi dapur redaksi Jurnalaumbar.Com.

Ia mengaku oknum bidan berintial NS. Menurut dia, ia bukan ingkar janji. “Kami tidak ada ingkar janji, hanya minta penangguhan pembayaran. Rencana pada Kamis (11/1/2024) akan membayar denda teraebut. Tau-taunya kok keluar di media,”ucapnya kepada Jurnalsumbar.Com. sumber; padeks.co/aton

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.