Polres Sijunjung Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengangkut Puluhan Karung Pupuk Bersubsidi Diduga Tanpa Dokumen

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Resort Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua pelaku dan puluhan karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen.

Pupuk bersubsidi yang diamankan jenis Urea dan Phonska,sebut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin,dalam pers rilisnya di grup Whatsapp Polres Sijunjung, Kamis (8/2/2024).

Menurut Kasat, Berdasarkan Informasi yang diterima masyarakat, bahwa  Adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.

Lalu Kasat Reskrim, memerintahkan team Opsnal untuk melakukan Patroli guna mengantisipasi adanya kegiatan Penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini. 

Informasi ini diterima pada  Selasa (6/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres sijunjung yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Patroli di jalan umum simpang tiga Tanah Badantung, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Sewaktu  Patroli petugas melihat salah satu kendaraan yang dicurigai mempunyai muatan dibelakang dan di tutupi oleh Terpal warna biru. 

Epi

Petugas memberhentikan kendaraan dan menanyakan kepada sopir, barang yang dibawanya beserta  dokumen pengangkutannya,

Sopir menerangkan Bahwa Barang yang diangkut adalah Pupuk Urea 20 karung dan Pupuk Phonska 10 karung Bersubsidi Pemerintah, pupuk ini ditutupi dengan kotoran Ayam sebanyak 60 Karung. 

Ternyata kendaraan ini tidak memiliki Dokumen atau Izin pengangkutan kemudian pupuk bersubsidi tersebut. Pupuk bersubsidi tersebut peruntukannya untuk masyarakat lintau Kecamatan lintau kabupaten Tanah Datar provinsi Sumbar. Namun pupuk tersebut dibawa dan dijual ke kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. 

“Atas dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, sopir dan kernet diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelas Kasat Reskrim Polres Sijunjung. 

Sopir diketahui bernama Rudi Hartono 52 thn dan kneknya Robin Febrianto warga Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.

Selain sopir dan kernet juga diamankan 1 (Satu) Unit mobil Jenis Pick Up merk Iduzu Traga warna Putih dengan Nomor Polisi BA 8018 EA. 20 Karung isi 50 KG Pupuk Urea,10 Karung isi 50 Kg Pupuk Phonska.

Pelaku tindak  pidana penyalahgunaan pupuk Bersubsidi Jenis Urea Dan Phonska diduga melanggar undang undang RI No. 7 tahun 1995 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.