Bupati Benny Dwifa Yuswir Ajak Warga Kabupaten Sijunjung Segera Lapor Pajak SPT Tahunan

Bupati Benny Dwifa didampingi Wabup Iraddatillah bersama Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Etty Rachmiyanthi. foto.ist

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, ajak semua wajib pajak di Kabupaten Sijunjung untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPH Orang pribadi tahun pajak 2023.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Benny Dwifa didampingi Wabup Iraddatillah saat menerima kunjungan dari Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Etty Rachmiyanthi di ruang kerjanya, Rabu 31 Januari 2024.

Bupati juga mengingatkan kepada para wajib pajak tentang batas waktu pelaporan SPT PPh orang pribadi, sampai dengan tanggal 31 Maret 2024 dan Badan sebelum 30 April 2024 serta melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024 pada laman djponline.pajak.go.id.

OTW 2

Oleh karena itu, Benny mengimbau agar para wajib pajak jangan sampai terlambat dalam melaporkan SPT tahunan pph orang pribadi tahun pajak 2023.

”Sekarang lapor SPT Tahunan cukup mudah. yaitu bisa dengan menggunakan e-Filling. Lapor pajak cukup dengan menggunakan gadget dari rumah, sekolah atau dari tempat kerja. Sekarang zaman canggih semua serba online. Prosesnya mudah, praktis dan cepat”, kata Bupati.

Ia menegaskan, pajak bukan hanya kewajiban namun juga wujud kepedulian warga negara dalam membangun bangsa. Sebab, setoran pajak akan menjadi sebuah pendapatan bagi negara untuk membiayai pembangunan.

“Kepada seluruh ASN, para pejabat, pimpinan BUMN/BUMD, para pengusaha, para kepala desa, dan seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung seyogianya segera melaporkan SPT tahunannya. “Labiah Capek, Labiah Rancak” Orang bijak itu taat pajak,” tegasnya.sumber; News.Id

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.