BazNas Sijunjung Tetapkan Nilai Konversi Zakat Fitrah tahun 2024, Ini Rinciannya

Ketua BazNas Kabupaten Sijunjung, H. Hidayatullah, Lc.MA

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – BazNas Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, telah menetapkan nilai konversi zakat fitrah tahun 2024 yang di bayar dengan uang berkisar antara Rp28 ribu sampai dengan Rp.43 ribu.

Demikian disampai Ketua BazNas Kabupaten Sijunjung, H. Hidayatullah, Lc.MA, didampingi oleh Waka I H. Darmawan, SH.di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung hari Kamis tanggal 21 Maret 2024.

Disebutkannya, nilai konversi Zakat Fitrah yang 3 1/3 Liter atau 2,5 Kg beras setiap jiwa itu apabila di bayar dengan uang maka bernilai dalam beberapa katagori yaitu bagi beras Katagori I senilai Rp43 ribu ( beras kwalitas premium setara beras Solok Rp. 17.000,-/ Kg), beras katagori II senilai Rp38 ribu ( beras kwalitas medium, setara beras kampung Rp. 15.000,-/ Kg) dan Katagori III senilai Rp28 ribu kwalitas beras biasa Rp11.500,-/ Kg).

Epi

Menurut Waka I Baznas Kabupaten Sijunjung H. Darmawan, SH,. keputusan Ketua BazNas Kabupaten Sijunjung nomor 11 Tahun tentang Nilai konversi zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Sijunjung tahun 2024 tersebut ditetapkan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara BazNas Kabupaten Sijunjung dengan Ketua MUI, Kementrian Agama, Diskoperindag dan Bagian Kesra pada tanggal 21 Maret di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung.

Penentuan konversi zakat fitrah dengan nilai uang itu didasarkan atas harga beras yang berkembang di daerah Kabupaten Sijunjung saat ini.

“Kita berharap dengan ada ketetapan nilai konversi zakat fitrah dengan uang itu akan dapat memberikan pedoman masyarakat Kabupaten Sijunjung ketika ingin menunaikan zakat fitrahnya dengan menggunakan uang, karena pada dasarnya zakat fitrah menggunakan beras,sesuai beras yang dimakannya,tambah H. Darmawan, SH*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.