Pinca Bank Nagari Sijunjung: Pengurusan KUR Tidak Rumit, asal Kualitas Kredit Aman di SLIK-OJK

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Nagari, Sijunjung, Yosviandri Asril, menegaskan kriteria dan dokumen syarat pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 tidak rumit sehingga dapat diakses dengan mudah oleh semua nasabah.

“Tidak rumit kok. Yang penting jaga kualitas diri, yaitu; tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di database Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking,” kata Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Nagari, Sijunjung, Yosviandri Asril, pada Jurnalsumbar.Com, Selasa (26/3/2024) di Muaro Sijunjung.

Selain tidak memiliki tunggakan pinjaman, kata Yos, warga tinggal menyiapkan KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal enam bulan.

Demikian juga kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Wali Nagari/Kelurahan/instansi yang berwenang lainnya.

Pinca Bank Nagari Sijunjung

“Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha super mikro (plafon KUR sampai dengan Rp10 juta). Meskipun pendirian usahanya kurang dari enam bulan, tetap dapat mengakses KUR Super Mikro, dengan syarat harus mengikuti pendampingan, atau mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, atau tergabung dalam Kelompok Usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak,” sebutnya.

Menurut dia, untuk tahun 2024 pemerintah masih mempertahankan kebijakan suku bunga atau tarif margin KUR yang ringan dan sangat kompetitif dibandingkan skim-skim pinjaman lainnya.

Epi

Bahkan untuk KUR Super Mikro suku bunga atau tarif marginnya hanya 3 persen per tahun.

Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil dengan plafon diatas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta, suku bunga atau tarif marginnya setara 6 persen per tahun untuk debitur yang baru pertama kali mendapatkan KUR, kemudian setara 7 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR kedua kali, setara 8 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR ketiga kali, dan selanjutnya setara 9 persen per tahun untuk debitur yang mendapatkan KUR keempat kali.

“Persyaratan agunan di KUR tetap dipertahankan kemudahannya, dan nasabah tidak perlu khawatir karena memang KUR ditujukan kepada pelaku usaha yang berkarakter baik dan usahanya butuh permodalan namun punya keterbatasan penyediaan agunan tambahan yang cukup,” jelasnya.

Ia menjelaskan, UMKM adalah tulang punggung perekonomian di Sumatera Barat, termasuk di Sijunjung, sehingga sudah seharusnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar senantiasa memberikan perhatian dan mendukung pengembangan usaha UMKM, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.

Dia mengajak pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas permodalan yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

“Masyarakat silahkan juga mengajukan pinjaman KUR secara online melalui menu N-Form di website Bank Nagari atau mendaftar di menu N-Form pada Aplikasi Ollin, atau menghubungi Nagari Call,” tambah Yos.

Pada 2024, pemerintah mempercayakan pagu KUR yang disalurkan Bank Nagari sebesar Rp2 triliun. Pagu itu terdiri pagu KUR Konvensional sebesar Rp 1,6 triliun dan pagu KUR Syariah sebesar Rp 400 miliar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.