JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, terus berfokus untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga masyarakat dan anak sekolah yang menuju usia 17 tahun.
Hal itu dilaksanakan dalam rangka agar semua remaja yang berusia 17 tahun di wilayah Kabupaten Sijunjung nantinya memiliki KTP.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Anshori menyebut bahwa hal tersebut adalah program utama yang dilakukan oleh Disdukcapil Sijunjung dalam mensukseskan Pemilukada Tahun 2024.
“Diperkirakan masih ada sekitar 5.320 wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP, 4.166 pemilih pemula atau pelajar serta 809 yang berada di luar kabupaten yang belum melakukan perekaman e-KTP yang telah berusia 17 tahun,” ujarnya, Selasa 4 Juni 2024.
“Untuk memudahkan dan mempercepat layanan, Disdukcapil Sijunjung membuka setiap hari, bahkan untuk hari Sabtu dan Minggu sampai pelaksanaan Pemilukada 2024 mendatang. Selain, melayani perekamanan e-KTP, Dukcapil juga melayani pengurusan Adminduk lainnya (KK, Akte Kelahiran, akte kematian, KIA, Surat Pindah),” lanjutnya.
Febrizal Anshori menambahkan Pihak Disdukcapil memang tidak bisa memastikan perekaman e-KTP bisa mencapai 100 persen dikarenakan beberapa siswa siswi yang telah berumur 17 tahun ada yang bersekolah di luar kota.
“Data keluarga memang di Kabupaten Sijunjung, jadi data yang belum melakukan perekaman ada semua. Kami memberitahu orang tua siswa siswi yang telah memenuhi kriteria pemilih untuk melakukan perekaman data meskipun di luar wilayah Kabupaten Sijunjung dengan mendatangi Disdukcapil setempat,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada siswa siswi yang telah cukup umurnya 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilukada Serentak agar bisa menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi tersebut.
“Misalnya pada bulan Oktober atau November sebelum tanggal pelaksanaan Pilkada serentak, seorang anak akan berusia 17 tahun, maka sudah bisa dilakukan perekaman dari sekarang. Kalau sudah melakukan perekaman dari sekarang nanti ketika dia berumur 17 tahun tinggal ambil KTP-nya saja,” imbuhnya.
Meskipun sedang fokus menjalani perekaman eKTP, Disdukcapil Sijunjung juga melakukan program lainnya seperti pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar penerapannya tetap berjalan.
“Jadi kami harap perekaman eKTP ini bisa berjalan baik, karena jemput bola juga sudah kita lakukan ke sekolah-sekolah, Kecamatan hingga nagari,” harapnya. dikco