Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Israel-Hamas

Oleh : Abdullah Zacky Afif.

bhayangkara

Konflik antara Israel dan Hamas di Gaza semakin memanas. Terhitung sejak serangan Hamas terhadap Gaza diluncurkan pada 7 Oktober 2023 lalu, berita balasan  operasi pengeboman Israel di jalur Gaza masih terdengar sampai saat ini. Israel mendapatkan banyak kecaman dari penduduk dunia atas taktik militernya yang dinilai tidak berperikemanusiaan. Mereka melakukan blokade berkepanjangan serta serangan udara berulang kali. Hal tersebut menyebabkan tingginya angka korban sipil, terutama anak – anak. Selain nyawa manusia yang menjadi korban, bangunan – bangunan sipil seperti rumah sakit, perumahan warga, sekolah, masjid serta gereja menjadi bagian yang tidak terhindarkan.

Perseteruan antara kedua belah pihak ini sebenarnya sudah berada dalam pengawasan serius atas kemungkinan adanya pelanggaran  Hukum Humaniter Internasional (HHI). Ini adalah seperangkat aturan hukum yang bertujuan untuuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. HHI  bermula pada penerapan Konvensi Janewa di tahun 1864 dan hukum kebiasaan internasional. Konvensi Janewa adalah serangkaian perjanjian internasional yang dibuat di Janewa dengan alasan memperbaiki dampak suatu perang terhadap tantara dan warga sipil. Perjanjian ini mengikat negara-negara, termasuk Israel, serta kelompok-kelompok bersenjata non-negara yang terlibat dalam konflik, termasuk Hamas dan Jihad Islam, meskipun mereka tidak dapat secara resmi meratifikasi perjanjian tersebut. Oleh karena itu, lahirlah HHI yang berperan untuk melindungi masyarakat sipil, pihak – pihak yang tidak terlibat aktif dalam pertempuran, membatasi taktik perang dan persenjataan.

Aturan dasar yang dimiliki HHI dalam konflik bersenjata atau perang adalah bahwa seluruh pihak harus mampu membedakan antara yang boleh dan tidak boleh dijadikan target selama perang berlangsung. Warga sipil dan objek sipil dilarang keras menjadi sasaran. Hanya kombatan dan sasaran militer yang boleh diserang, tanpa melibatkan warga sipil dan objek sipil lainnya.

Epi

Dalam hal ini, Israel diduga telah banyak melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter. Tidak hanya persoalan menghilangkan nyawa warga dan merusak bangunan sipil, Israel mendapat tuduhan serius terkait peralatan perang yang mereka gunakan. Adanya penggunaan fosfor putih untuk membombardir Gaza, yang merupakan wilayah sipil, menjadi salah satu bentuk HHI yang telah dilanggar oleh Israel dalam konteks persenjataan. Zat fosfor putih tersebut membuat warga sipil mengalami cedera serius dalam jangka waktu panjang.

Apabila dipandang secara berimbang, Hamas yang berada di pihak Palestina juga dituduh melakukan pelanggaran terhadap HHI. Serangan awal yang dilakukan Hamas dengan menargetkan wilayah Israel tanpa pandang bulu dan menggunakan perisai manusia sudah menjadi bentuk pelanggaran utama HHI. Walau tidak sebanyak jumlah korban sipil di Gaza, setidaknya ada sekitar 1.400 kematian warga Israel yang dilaporkan pemerintahnya saat serangan dari Hamas tersebut terjadi.

Peran International Criminal Court (ICC) diperlukan dalam konteks konflik Israel dan Palestina ini. ICC berperan untuk mengadili pelanggaran berat seperti genosida dan kejahatan perang lainnya. Banyak pengaduan yang diserahkan kepada ICC seperti kejahatan perang yang dilakukan terhadap jurnalis di Israel dan Palestina, kematian sembilan keluarga Israel, Genosida yang terjadi di Gaza, dan lain sebagainya. ICC telah melakukan penyelidikan atas aduan – aduan tersebut. Organisasi – organisasi Hak Asasi Manusia yang terus mengumpulkan bukti – bukti secara bersamaan akhirnya terus mendesak ICC agar memberikan pernyataan yang jelas mengenai penerapan hukum internasional dalam situasi konflik Israel dan Palestina saat ini. Desakan itu sebenarnya memiliki tujuan pasti, agar entitas mana pun yang dinyatakan bertanggung jawab atas terjadinya perang ini akan mendapatkan dampak hukum yang adil dan setimpal.

Penulis adalah Mahasiswa Universitas Andalas, Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Angkatan ’23.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.