JURNAL SUMBAR | Solok – Menyikapi maraknya aktivita Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali beroperasi di beberapa titik di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, membuat Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Wengki Purwanto mendorong penegak hukum khususnya jajaran Polda Sumbar menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap semua yang terlibat dalam aktivitas ilegal itu.
“Kami mendorong Polda Sumbar mengusut pelaku utama dari aktivitas PETI tersebut. Aktor intelektual, beking, pemodal, dan aktor-aktor dilingkar bisnis BBM dan alat berat yang mendukung aktivitas PETI harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jangan sampai, Pelaku Kejahatan Lingkungan lebih kuat dari Negara,” tulisnya melalui pesan instan beberapa waktu lalu saat berbincang dengan lacakpos.co.id
Disamping itu Wengki juga menaruh harapan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., berani menindak tegas semua oknumnya yang terlibat.
“Polda Sumbar, mesti berani juga bersih-bersih, jika ada oknum-oknum Polri yang terlibat dalam rantai akivitas PETI ini, ya harus berani dihukum juga,” tegasnya seperti dilansir lacakpos.co.id.
Lebih jauh, Direktur Eksekutif Wakhi Sumbar itu memaparkan beberapa dampak sosial, ekonomi serta pencemaran lingkungan yang dirasakan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI diwilayah itu.
PERTAMA.
PETI menurunkan kualitas lingkungan hidup. Sehingga, proses berikutnya akan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. PETI akan melahirkan beragam bencana ekologis.
KEDUA
PETI akan memicu pemiskinan masyarakat dan kerawanan pangan. Terutama, PETI yang merusak sumber air dan areal pertanian pangan. Termasuk akan memicu beragam masalah kesehatan, karna dugaan pengunaan mercuri yang mencemari air dan areal pertanian;
KETIGA
PETI dapat memicu konflik sosial ditengah masyarakat.

KEEMPAT
PETI akan menambah beban keuangan daerah. Kerusakan lingkungan, akan menjadi beban bagi keuangan Negara (APBD / APBN).
KELIMA
PETI tidak hanya melanggar hukum Negara (UU Minerba), tetapi juga bertentangan dengan hukum Islam. PETI merupakan sumber ekonomi yang haram. Pembiaran aktivitas PETI, sama saja dengan membiarkan ummat dalam ekonomi haram. Lihat fatwa MUI No 22 tahun 2011.
KEENAM
Maraknya aktifitas PETI, seakan menunjukkan pelaku kejahatan lebih kuat dibandingkan aparatur penegak hukum. Tentu ini tidak boleh terjadi, aktor intelektualnya harus dimintai pertanggungjawaban.
KETUJUH
PETI erat kaittanya dengan bisnis alat berat dan pasokan BBM. Aktor-aktor intelektualnya harus ditagih tanggungjawabnya. Masyarakat kecil, hanya korban dari lingkar ekonomi haram tambang emas illegal. Jangan sampai, hukum menyasar masyarakat kecil. Aktor utama yang harus dihukum.
Sementara itu dikutib dari laman gayabekasi.id masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai Nagari Supayang, Nagari Aia Luo Kipek, Simanau, Sungai Durian dan sekitarnya, yang menggantungkan aktivitasnya menggunakan air sungai untuk MCK (Mandi Cuci Kakus), semenjak adanya PETI tidak lagi bisa menikmati air asri pergunungan. Setiap hari air keruh dan kotor bercampur dengan minyak solar sisa pemakaian alat berat (Exavator).
“Sepertinya pihak pemerintah lebih peduli pada penambang ilegal ketimbang kesehatan kami masyarakat kecil ini”, ujar Upik salah seorang warga masyarakat.
Sementara itu warga yang lain menyampaikan aktivitas itu disinyalir dibekingi oleh oknum aparat penagk hukum, sehingga para penambang leluasa melakukan aktivitas secara terang-terangan.
“Kegiatan tambang ini kuat dugaan seperti ada yang membeking dan terstruktur sehingga membuat para penambang seperti kebal hukum. Kalau pun ada razia oleh aparat kepolisian bahkan tingkat Polda Sumbar pun seperti hanya formalitas semata. Pasca razia kegiatan tambang terhenti, itu paling lama satu minggu”, tuturnya.
Terpisah, Kapolres Solok Arosuka AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H hanya bungkam saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas PETI diwilayahnya.sumber; lacakpos.co.id/jn/*