Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Anggota DPR RI Asal Sumbar sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

JURNAL SUMBAR | Palembang – Mengejutkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menetapkan mantan Anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Endre Saifoel, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan izin tambang batu bara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Melansir pemberitaan media online, ada enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Masing-masing, ES alias Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/Direktur Utama PT. ABS tersebut. Kemudian, G dan B yang sama-sama menjabat direktur di PT. ABS.

Selanjutnya, M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015), SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015) dan LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015).

Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka sehubungan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT. ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.

Ikustrasi tambang batubara di Lahat

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (23/7/2024) seperti dilansir suara.com.

Menurut Bambang, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut. Atas alasan itu, pihak Kejati Sumsel menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2024.

Epi

Dari hasil penyelidikan pihak Kejati Sumsel, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 555 miliar. Diketahui, perusahaan tambang PT. ABS milik Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Lantas, siapa Endre Saifoel?

Nama Endre Saifoel mulai dikenal publik Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2014 silam. Saat itu, ia pertama kali ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPR RI Dapil Sumbar 1 dengan menjadi Caleg Partai NasDem. Endre pun menang dan berhasil mewakili Sumbar di Senayan selama satu periode.

Endre Saifoel dikenal sebagai putra Kabupaten Sijunjung. Ia lahir pada 29 Juli 1972 di Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto. Selain politikus, ia memang dikenal sebagai pengusaha tambang yang sukses di Sumbar.

Karier Endre Saifoel di politik terbilang moncer. Tahun 2014 merupakan langkah awal Endre Saifoel di politik yang akhirnya membawa Endre menjadi anggota DPR RI periode 2014 – 2019 dari Partai NasDem.

Pada Pileg 2019, Endre Saifoel yang akrab disapa Haji Wen itu kalah dari Lisda Hendrajoni. Ia meraup 32.349 suara, sedangkan rekan satu partainya itu mendapatkan 37.326 suara.

Setelahnya, Haji Wen kembali mencoba peruntungan di politik. Ia maju di Pilkada Kabupaten Sijunjung 2020 lewat jalur independen/perseorangan. Endre berpasangan dengan Nasrul. Namun, nasib baik belum berpihak dan Haji Wen pun kalah.

Selain pengusahan dan politisi, Endre Saifoel juga pernah aktif sebagai Pembina LKAAM Sumbar pada 2022, kemudian pembina HIPMI Sumbar tahun 2000 dan juga pengurus Gapensi Padang. Itulah profil singkat Endre Saifoel. Sumber; suara.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.