JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Sebanyak 25 orang pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, diberikan penyuluhan hukum. Lengkapnya simak laporan Raja Paham dari Jurnalsumbar.Com.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Miswan menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari golongan terendah sampai tertinggi adalah pemerintah dan wajib taat hukum.
“ASN adalah garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat taat hukum serta menjadi contoh, sangat miris jika melanggar hukum,” kata Kepala bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Miswan membuka acara secara resmi di Aula Kemenag Sawahlunto, Kamis (25/7/2024).
Ia mengungkapkan, hukum ditetapkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI.
“Terdapat 3 fungsi ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yakni Pelaksana kebijakan publik, Pelayan Publik dan Merekat/mempersatukan NKRI,” tambahnya.
Sebelumnya Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto H. Mustatir mengajak peserta agar mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sumbar.
“Semoga hasil dari pembinaan ini, ASN taat hukum dan bekerja sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Sementara Panitia pelaksana Kanwil Kemenag Sumatera Barat Ulil Amri menjelaskan, penyuluhan hukum merupakan implementasi perjanjian kinerja Kanwil tahun 2024 dalam rangka meningkatkan integritas ASN sehingga terhindar dari pelanggaran hukum.
“Agenda ini juga mendorong Kemenag Kabupaten/Kota melakukan kerjasama dengan kejaksaan,” ucapnya.
Dijelaskan Ulil, dengan tema ASN taat hukum bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tahun ini sasaran penyuluhan hanya untuk 10 kabupaten/kota termasuk Sawahlunto.
Sementara Jaksa pertama Kejari Kota Sawahlunto Didi Vinaldo Edwar selaku pemateri mengungkapkan terdapat 12 modus tindak pidana korupsi yakni membuat rancangan biaya diatas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik tidak sesuai dengan sumber dana sebenarnya, meminjam sementara anggaran kantor untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, pungutan atau pemotongan anggaran kantor oleh oknum ASN, membuat perjalanan dinas fiktif, pengelembungan (Mark Up) honorium, biaya alat tulis kantor, memungut pajak atau retribusi tetapi tidak disetorkan ke kas negara atau kantor pajak, pembelian inventaris kantor untuk kepentingan pribadi, pemangkasan anggaran publik untuk pribadi, permainan anggaran proyek dan membuat proyek fiktif yang didanai negara.
Terkait pungutan, iuran hasil kesepakatan bersama di sekolah-sekolah atau tempat lain sebutnya, selama tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi tidak dipersoalkan.
“Jangan takut berhadapan dengan kejaksaan, jika ragu dalam hal itu, silahkan ajukan pendapat hukum ke Datun lengkap dengan kronologisnya sebelum pungutan/iuran dilaksanakan,” pungkasnya.rj paham