Pemkab, DPRD Sijunjung dan Unsur Terkait Bahas Seleksi Pengadaan PPPK dengan 1.134 Formasi
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung, Sumatera Barat, bersama unsur terkait bahas seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Hal itu berdasarkan Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 329 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK.
Kegiatan itu sendiri dibuka Asisten 3 Setdakab Sijunjung, dr Edwin Suprayogi, M.Kes dan dipandu Kepala BKPSDM, Riky Mainaldi Neri, S.STP., M.Si., dan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sijunjung (Yusnidarti dan Kepridaus), pimpinan OPD terkait, Ketua F.Yanlik Kabupaten Sijunjung, Saptarius, LSM dan wartawan juga ikut dalam pembahasan tersebut.
“Pembukaan pendaftaran bisa dilaksanakan pada Kamis (3/10/2024). Nah, silahkan mendaftar,”terang Riky.
Untuk diketahui, bagi yang telah mendaftar sebagai CPNS, maka yang bersangkutan tidak akan bisa lagi mendaftar sebagai PPPK.
“Karena sistemnya sudah terkunci, dan akan muncul kalimat anda sudah mendaftar sebagai CPNS dan tidak akan bisa login lagi,”jelas Kepala BKPSDM Sijunjung.*