JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha sektor Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dilaksanakan di Hotel Bukit Gadang Muaro Sijunjung, pada Selasa 5 November 2024.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP, Jaheri, M.Si ini diikuti oleh 65 pelaku usaha depot air minum se-Kabupaten Sijunjung dan 13 sanitarian dari Puskesmas se-Kabupaten Sijunjung.
Kepala Dinas PMPTSP, Jaheri, M.Si dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam fasilitasi penanaman modal.
Ia berharap kepada peserta agar melalui sosialisasi ini dapat memahami ketentuan penanaman modal dan teknis perizinan berusaha, sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha.
Fungsional Ahli Madya pada Dinas PMPTSP, Ramli, SE selaku panitia pelaksana menyebutkan bahwa narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala DPMPTSP, Jaheri, M.Si yang menyampaikan tentang penyelenggaraan pengawasan perizinan berusaha di Kabupaten Sijunjung, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Yan Rivaldi menyampaikan tentang kebijakan depot air minum dan satndar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasia resiko sektor kesehatan, serta dari Dinas Dagperinkop UKM yang menyampaikan standar kegiatan usaha dan persyaratan teknis industri air minum isi ulang. and