JURNAL SUMBAR| Tanah Datar – Aktivitas tambang galian C ilegal semakin merajalela di wilayah Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Excavator bebas beroperasi mengeruk pasir sungai dalam jumlah besar hingga menyerupai stockpile batu bara.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut beberapa lokasi utama yang menjadi pusat aktivitas tambang ilegal ini, yakni lokasi Ulak, Mayin, dan Een. “Alat di foto tersebut disebut-sebut alat punyak ‘Ulak’, lokasinya di Ulak. Ada juga Mayin dan Een,” ungkapnya.
Ia juga menuding bahwa salah satu pemain besar dalam bisnis ilegal ini adalah seseorang berinitial Gn, yang diduga memiliki stone crusher sendiri. Namun, saat dikonfirmasi, Gn membantah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. “Sekarang saya sudah tiga tahun tidak mengurus itu lagi. Saya punya izin resmi dan membayar pajak kepada Pemda,” jawabnya.
Polisi Terima Informasi, Tapi Masih Pasif
Menanggapi maraknya tambang ilegal ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media, hanya memberikan tanggapan singkat setelah dikirimi link berita terkait. “Terima kasih atas infonya,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, belum ada langkah konkret dari aparat kepolisian untuk menindak praktik galian C ilegal yang sudah sangat meresahkan ini.
Dampak Parah: Air Sungai Keruh, Sawahlunto dan Infrastruktur Jalan Provinsi di Padang Ganting Terancam
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pengerukan sungai secara masif, dampak dari aktivitas ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat di Kota Sawahlunto.

Air Sungai Batang Ombilin, yang menjadi sumber utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto, kini berubah keruh akibat sedimentasi dari aktivitas tambang di Padang Ganting.
Seorang warga Talawi, Sawahlunto, mengeluhkan kondisi ini. “Dulu sebelum ada tambang ini, air Batang Ombilin jernih. Sekarang sudah keruh dan tak layak dikonsumsi. Kami yang menikmati air ini jadi korban dari aktivitas di Padang Ganting,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, aktivitas tambang ini juga berdampak buruk pada jalan provinsi di Padang Ganting. Banyaknya truk Colt Diesel yang mengangkut pasir menyebabkan kondisi jalan semakin rusak parah. Warga setempat khawatir jika dibiarkan, jalan yang menjadi akses utama tersebut akan semakin hancur dan membahayakan pengguna jalan.
Dasar Hukum: Jelas Ilegal, Mengapa Tidak Ditindak?
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pasal 158 UU ini menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Masyarakat Butuh Tindakan, Bukan Sekadar Wacana!
Dengan dampak yang begitu luas, masyarakat kini menuntut tindakan nyata dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk menghentikan tambang ilegal ini. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin terancam.
Akankah aparat bertindak atau justru tutup mata? Masyarakat kini menanti jawaban. (tim)