JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Unit II Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, pada Rabu (19/3/2025), berhasil menangkap tiga pelaku diduga Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bersubsidi.
Penangkapan tiga pelaku asal Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri. A S.H, bersama anggotanya.
Ketiga pelaku itu, Mulyadi, 49 tahun, Susenda Mulya Doma, 24 tahun, dan Riyan Dwi Apriliandi, 17 tahun. Ketiga tersangka merupakan warga Lubuk Jambi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik Lama, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Disebutkan Kasat, ketiga tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penangkapan itu berawal pada pukul 22.00 WIB, Unit II Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Sekira Pukul 23.00 WIB, Unit II Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri. A, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diketahui berjenis Pertalite yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat berjenis Mitsubhisi L300 sebanyak 2.300 Liter.
Penangkapan itu dilakukan di Jl.Lintas Sumatera Jorong Sikayan Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit Kendaran Roda Empat Mitsubhisi L-300 Nomor Polisi BM 8692 SI dan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 2.300 Liter serta satu lembar STNK Mitsubhisi L-300 Nomor Polisi BM 8692 SI juga berhasil diamankan polisi.
Ketiga pelaku berikut BB sudah diamankan polisi ke Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut.*