Terkait UU TNI Disahkan, Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko, S.E., Mengucapkan Terimakasih kepada Masyarakat

Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko, S.E.,

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Komandan Kodim {Dandim) 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko, S.E., menyebutkan, DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang, untuk itu ia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut.

“Kami berterimakasih kepada lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengoreksi terhadap RUU TNI tersebut,” kata Reno Handoko mengutif penyampaian Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Kamis (27/3/2025) siang jelang berbagi takjil kepada masyarakat.

Dia berujar, pelibatan elemen masyarakat dalam perumusan RUU TNI ini menunjukkan persatuan dan kerukunan bangsa yang sangat baik. Reno Handoko mengatakan, hal itu sejalan dengan prinsip TNI yang menjamin persatuan nasional untuk seluruh masyarakat.

“Saya mengajak kita semua untuk bersatu, bersahabat untuk memikul beban yang besar terutama di Kodim 0310/SSD,” ucap Reno Handoko.

“Alhamdulillah, semua masyarakat diteritorial Kodim 0310/SSD, menerima pengesahan UU TNI itu. Apalagi, prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan sipil,”jelas Dandim 0310/SSD itu.

Ilustrasi, upacara di Makodim 0310/SSD (Dokumen)

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil,” kata Dandim 0310/SSD, mengutif apa yang disampaikan Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, belum lama ini.

“Kami tidak mau jadi badan super body juga,” ujarnya.

Seperti disampaikan Brigjen Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, ia tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.

RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Menurut Brigjen Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, ia tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.

“Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” tutur Kristomei.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI:

id nov

1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

4. Intelijen negara

5. Siber dan/atau sandi negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Pencarian dan pertolongan

8. Narkotika nasional

9. Pengelolaan Perbatasan

10. Penanggulangan Bencana

11. Penanggulangan terorisme

12. Keamanan laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.