Polda Riau Gasak Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 32 Rakit Dibakar, Pelaku Melarikan Diri

Polda Riau melalui Polres Kuansing menertibkan penambangan emas tanpa izin di bekas kebun sawit di Desa Koto Tuo. (Foto: dok. Polres Kuansing)

JURNAL SUMBAR | Kuantan Singingi – Polda Riau melalui polres jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan.

Setelah menangkap puluhan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kini membongkar penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal bekas perkebunan sawit.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat dikutip dari detikNewd, mengatakan penambangan emas ilegal tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, yakni di bekas areal perkebunan sawit di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantang Tengah yang dipimpin Kapolsek Kompol Subagja, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan benar ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut,” kata AKBP Raden, Selasa (22/7/2025).

Polda Riau melalui Polres Kuansing menertibkan penambangan emas tanpa izin di bekas kebun sawit di Desa Koto Tuo, Selasa (22/7/2025)./Foto: dok. Polres Kuansing

Raden mengatakan sesampainya anggota di lokasi, para pelaku melarikan diri ke areal perkebunan sawit. Sementara di lokasi ditemukan 32 rakit PETI dan 15 buah kam terpal biru.

“Terhadap 32 rakit atau mesin dompeng kami lakukan pemusnahan di tempat dengan cara dibakar, mengingat kesulitan kondisi daerah untuk mengamankan barang bukti,” jelasnya.

“Untuk pemiliknya belum ditemukan dan tidak diketahui, karena anggota kita mendatangi lokasi para pelaku melarikan diri,” lanjutnya.sumber; detikNews

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.