28 Orang Dosen FH Unand Gugat Menristekdikti ke Mahkamah Agung

16974
unand
Adegustara saat melengkapi materi gugatan di PN Padang

JURNAL SUMBAR | Padang — Tidak terima ada aturan pembatasan pembayaran tunjangan profesi, 28 orang dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat menggugat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Agung. Akademisi yang dikoordinir oleh Frenadin Adegustara itu menggugat Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan.

Menurut Adegustara, keberatan para dosen atas Permen tersebut yakni adanya ketentuan yang menyebutkan kewajiban bagi seorang dosen untuk mempublikasikan karya tulis ilmiahnya paling sedikit tiga buah pada jurnal nasional yang terakreditasi, atau paling sedikit satu buah pada jurnal internasional dalam waktu tiga tahun.

“Ini diatur pada Pasal 4 Ayat (1),” sebutnya kepada Jurnal Sumbar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (9/5).

Ditambahkan Adegustara, bila mana Pasal 4 Ayat (1) dimaksud tidak dipenuhi, maka dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala dihentikan sementara pembayaran tunjangan profesinya.

“Norma ini sangat bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen,” tegasnya.

Bunyinya, lanjut Adegustara, kewajiban publikasi karya tulis ilmiah bagi seorang dosen itu dimasukan ke dalam kategori pemberian tunjangan maslahat tambahan.

“Tunjangan maslahat tambahan tersebut, diantaranya diberikan apabila ada karya tulis ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional dan internasional,” jelasnya.

Ditegaskan Adegustara, masalah ada tidaknya publikasi karya tulis ilmiah di jurnal nasional dan internasional tidak ada hubungannya dengan penghentian sementara tunjangan profesi dosen.

“Kalau tidak ada publikasi karya tulis ilmiah, ya tak dapat tunjangan maslahat tambahan, tapi tetap dapat tunjangan profesi,” tegasnya lagi.

Frenadin Adegustara menjelaskan, dosen yang dapat tunjangan profesi adalah dosen yang telah memperoleh serifikat pendidik atau telah lulus sertifikasi dosen.

“Jadi, tidak ada hubungannya dengan kewajiban publikasi karya tulis ilmiah di jurnal nasional dan internasional seperti yang diatur Permen tersebut,” tegasnya lagi.

“Karena itu, Permen tersebut kami gugat atau judicial riview ke Mahkamah Agung,” tambah Adegustara.

28 dosen FH Unand yang menggugat tersebut terdiri dari dua orang profesor, empat orang doktor dan selebihnya master. “Yang banyak itu adalah yang memberi support moral atas gugatan ini,” pungkas Adegustara.

Informasi yang terhimpun di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, gugatan para dosen Fakultas Hukum Unand tersebut teregistrasi dengan nomor: I.P/HUM/2017/PN-PDG tanggal 8 Maret 2017.

“Berkas gugatan sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Mahkamah Agung,” sebut seorang staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang kepada Jurnal Sumbar, Selasa (9/5) di ruang kerjanya. [Enye]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here