Soal Pemotongan Uang Sertifikasi Guru, Kadisdik Pessel: Itu Bersifat Imbauan

JURNAL SUMBAR | PESISIR SELATAN — Maraknya pemberitaan terkait pemotongan dana sertifikasi guru membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Zulkifli angkat bicara. Menurutnya, ia selaku institusi maupun pribadi tidak pernah mengintruksikan pemotongan uang sertifikasi guru. Informasi yang beredar salah kaprah dan musti diluruskan.

“Jadi setiap PNS yang gajinya sampai senisab maka wajib berzakat, nah saya kira terkait dengan zakat di Pessel sudah lama dilakukan,” sebutnya.

[Berita Terkait: Uang Sertifikasi Guru Pessel Dipotong, Ombudsman: Itu Pungutan Liar]

Zulkifli juga mengimbau agar uang sertifikasi juga dilakukan hal yang sama, tetapi mekanismenya bukan Diknas yang kumpulkan, tetapi melalui BRI.

“Dana yang terkumpul oleh BRI disetor langsung ke BAZNAS Pessel, jadi tidak benar kami yang potong,” tegasnya.

Menurut Zulkifli terkait penyalurannya kemana itu sudah menjadi domain BAZNAS.

“Jadi mau untuk bedah rumah, untuk beasiswa, atau untuk kegiatan produktif lainnya, ya sepenuhnya wewenang BAZNAS,” tegas Zul.

Sementara itu terpisah Kepala Tarkim Perumahan dan Pertanahan Mukhridal mengungkapkan untuk program bedah rumah tahun ini ada 573 unit yang dibedah.

“Dananya bersumber dari Kemen-PUPERA, dan kita juga ajukan proposal untuk 200 unit program istri menteri kabinet,” ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Seleema dari Amerika Serikat juga sudah melakukan kunjungan lapangan ke beberapa tempat. Yayasan tersebut juga akan melakukan bedah rumah bagi warga Pessel yang membutuhkan.

Diminta pendapatnya Drs. Baharuddin M.Pd Dosen STAI Balai Selasa mengungkapan, harta yang sudah mencapai nisab wajib dikelurkan zakatnya.

“Jadi sebetulkan Dikbud sebagai lembaga yang menaungi para guru, ya boleh saja mengimbau para guru untuk bayar zakat dan disalurkan lewat lembaga resmi seperti Baznas Pesisir Selatan, karena lembaga ini sudah kredibel,” sebutnya.

Penasehat MUI Lengayang itu menyebutkan bahwa kewajiban zakat tidak boleh ditawar-tawar.

” Saya justru memuji langkah Dikbud yang mau mengimbau para guru untuk bayar zakat, angkanya juga hanya 2,5% dari gaji dan uang sertifikasi yang diterima, lantas disalurkan ke lembaga yang sudah paham cara menyalurkan,” ucapnya.

Baharuddin panjang lebar menyebutkan pengelolaan zakat yang baik akan mengangkat harkat dan martabat ummat.

“Potensi zakat luar biasa, namun belum terkelola maksimal” tutupnya.

Seperti diberitakan Jurnal Sumbar hari Kamis (4/5), rencana pemotongan uang sertifikasi guru untuk zakat di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat mendapat sorotan tajam dari Ombudsman. Kalau pemotongan tersebut benar terjadi, pemotongan tersebut adalah pungutan liar dan bisa dipidana.

Seperti diberitakan surat kabar Rakyat Sumbar terbitan hari Rabu (3/5), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan berencana memotong uang sertifikasi guru sebesar 2,5 persen. Dana hasil pemotongan tersebut akan dijadikan zakat untuk membiayai program bedah rumah dan bea siswa untuk masyarakat miskin melalui Baznas setempat.

Rilis Humas- Pessel
Editor: R Piliang

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.