Genjot PAN Kubang, Wabup Ajak Manfaatkan Potensi Perantau

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota — Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, mengajak seluruh anak nagari, perangkat pemerintahan serta Bamus di Kubang, Kecamatan Guguak memanfaatkan segala potensi termasuk perantau agar ‘sato sakaki mambangun nagari’. Kepedulian perantau, memiliki andil besar dalam membantu percepatan pembangunan nagari, jika saja dikelola secara maksimal.

“Nagari Kubang, adalah salah satu nagari yang sudah maju, baik dari segi perekonomian maupun indeks pembangunan manusia (IPM)-nya di Limapuluh Kota. Anak Nagari yang merantau di luar daerah juga banyak yang sukses, mestinya potensi ini bisa kita manfaatkan dengan baik,” kata Wabup Ferizal, ketika memberikan tausiah Ramadhan di Masjid Raya Kubang, Senin (19/6) malam.

Wabup menyebut, anak nagari bersama pemnag musti terus berkoordinasi dan membangun komunikasi yang baik dengan perantau, agar mereka bisa memberi kontribusi terhadap percepatan pembangunan di nagari. Kontribusi perantau, katanya, tidak hanya dalam bentuk bantuan pendanaan tetapi juga pemikiran dan gagasan.

Selain punya banyak pengalaman di bidang usaha maupun di pemerintahan, karena mereka banyak berinteraksi dengan daerah luar, perantau juga memiliki jaringan yang bisa dimanfaatkan seperti di Jakarta. “Nagari Kubang, juga terkenal dengan pengusaha martabak yang dikenal ke seluruh Indonesia,” tutur wabup.

Guna menggenjot Pendapatan Asli Nagari (PAN), pemnag bersama Bamus Kubang bisa saja membuatkan Pernag tentang kontribusi penggunaan hak paten nama nagari yang dipakai oleh seluruh pedagang martabak asal Kubang. Hal ini tentu akan mendatangkan inkam untuk PAN. Sebab, melalui pernag itu, para pedagang akan mengeluarkan kontribusi untuk pembangunan nagarinya.

Ferizal juga mengajak unsur pemerintah bersama Bamus lebih aktif menelorkan usulan dalam bentuk produk hukum (Pernag), guna mengatur kearifan lokal dan tata-kelola pemerintahan di nagari. Sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, mengamanatkan agar pendapatan nagari harus mencapai 13 persen dari nilai penerimaan Dana Desa (DED).

Misalnya di Nagari Kubang, pada Tahun 2017 ini yang mendapat dana DED sebesar Rp800 juta, maka PAN yang harus dicapai oleh Pemnag harus sebesar Rp104 juta setiap tahunnya. “Apakah itu berasal dari dana pajak, retribusi, juga bisa melalui pengelolaan BUM-Nag. Itu yang diamanatkan pada UU, tentang Desa,” jelasnya.

Selain Wabup selaku ketua Tim II, turut hadir dalam kegiatan itu, sejumlah pejabat pemkab, diantaranya, Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang, Yulianto, Kasi Perikanan, Staf Dinas Perhubungan, Bagian Kesra dan Humas. Wabup Ferizal diwakili Camat Guguak, Fidia Falla, sempat menyerahkan bantuan hibah sebesar Rp10 juta kepada pengurus masjid Raya Kubang. [Suwanda]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.