Selama Lebaran, Kapolres Sijunjung Larang SPBU Layani Pembeli BBM Pakai Jerigen
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Menghadapi arus mudik dan balik lebaran tahun 2017, tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Sijunjung dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Sijunjung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Imran Amir, S.IK, MHum, menyusul adanya laporan ada diantara SPBU di Sijunjung, menjual BBM menggunakan jeregen.
“Jika terbukti menjual BBM menggunakan jeregen pasti kita tindak. Bahka SPBU itu sendiri kita segel jika masih tetap membandel menjual BBM menggunaka jeregen,” kata mantan Subdit Tipikor itu pada Jurnal Sumbar, Selasa (13/6) sore.
Ia berharap, seluruh SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Sijunjung untuk tidak melayani penjualan BBM menggunakan jeregen. “SPBU harus melayani para konsumen kenderaan roda dua, roda empat dan kebderaan bus lainnya. Apalagi arus mudim dan balik lebaran sangat membutuhkan BBM,” ucap Kapolres Sijunjung, suami dari dr. Yolla Giovanna itu.
Menurut kapolres, bahkan siang tadi anggotanya mendapat laporan ada diantara SPBU mengisi BBM menggunakan jeregen. “Saat petugas kita tiba di SPBU bersangkutan, tak ada kelihatan yang membeli BBM menggunakan jeregen. Tapi, petugas itu mengakui, memang ada tadi yang beli pakai jeregen dan kemudian pergi,” sebut kapolres.
Petugas di SPBU itu berjanji tidak akan menjual BBM lagi menggunakan jeregen. “Jika mereka membandel, mereka berjanji siap ditindak,” tambah kapolres mengutif pembicaraan petugas di SPBU. [Saptarius]