Akhirnya PTT Nakes Limapuluh Kota Terima SK CPNS

1156
Bupati Irfendi Arbi beri motivasi kepada tenaga kesehatan usai serahkan SK CPNS di Aula Dinkes Limapuluh Kota

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Keresahan para Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya terjawab. Kekhawatiran mereka seketika berubah menjadi kegembiraan setelah Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi membagikan SK pengangkatan CPNS-nya di Aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis (13/7).

“Kepada saudara yang diangkat menjadi CPNS Kementerian Kesehatan ini, saya harapkan bisa mewujudkan rasa syukur saudara tidak hanya dengan ucapan Alhamdulillah. Tetapi, menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” papar Irfendi dalam sambutannya dalam acara penyerahan SK CPNS tersebut.

Menyimak pengangkatan CPNS ini diselenggarakan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, Irfendi, menuntut komitmen dan tanggungjawab moral mereka agar bisa tampil menjadi aparatur yang profesional, beretika dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu para calon pegawai itu juga diharapkan meningkatkan kualitas kerja dan loyalitas serta disiplin sesuai aturan berlaku.

“Perlu dikatahui, pengangkatan saudara sebagai CPNS merupakan masa percobaan yang masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilewati dalam meniti karis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pengangkatan sebagai PNS, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan,” papar Irfendi.

Lebih jauh Irfendi mengatakan, pengangkatan CPNS ini telah melewati proses panjang yang diantaranya pelaksanaan MoU antara Pemkab Limapuluh Kota dengan Kementerian Kesehatan hingga penetapan keputusan pengangkatan CPNS. Pengangkatan CPNS itu terjadi di tengah moratorium penerimaan CPNS secara nasional yang diberlakukan pemerintah mulai September 2011 lalu.

“Momen ini sangat patut kita syukuri,” ulang Irfendi.

Sebelumnya Plt Kepala BK PSDM Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi Putra, Ap. M.Si dalam laporannya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksanaan berkas oleh BKN Regional, dari 106 orang nota usul yang diajukan, baru sebanyak 105 orang yang teah ditetapkan NIP-nya yang terdiri dari satu orang dokter gigi, satu orang dokter umum dan 103 orang tenaga bidan.

“Sedangkan satu orang lainnya belum ditetap karena terdapat kekurangan kelengkapan, sehingga penetapannya masih menunggu keputusan hasil koordinasi antara BKN regional dengan BKN Pusat Jakarta,” jelas Aneta Budi.

Lebih lanjut dikatatakan, para CPNS itu akan ditempatkan sesuai keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, yaitu pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas. Para aparatur tersebut tidak diperbolehkan pindah minimal lima tahun sejak diangkat menjadi CPNS. [Erwin/Suwanda]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here