Alumni: Penerbitan Peppu No. 2 Tahun 2017 Melanggar Prinsip Negara Hukum
JURNAL SUMBAR | Padang – Ikatan Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang tegaskan bahwa penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 melanggar prinsip negara hukum. Berikut rilisnya:
Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melanggar prinsip Negara Hukum yang termaktub di dalam Pasal 1 (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Prinsip negara hukum ini merupakan elaborasi kongkrit dari cita-cita para pendiri bangsa _(founding fathers)_ yang menginginkan terbentuknya negara yang dikelola berlandaskan hukum _(rechtstaat)_, bukan sebuah negara kekuasaan _(machtstaat)_ sebagaimana yang dulu tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945 asli sebelum dihilangkan pada amandemen ke 4.
Pasal 1 (3) Konstitusi ini bermakna bahwa setiap subjek hukum (baik person maupun recht person) dijamin hak-haknya secara hukum tanpa diskriminatif. Subjek hukum hanya boleh dinyatakan bersalah setelah melalui proses hukum yang adil. Dalam konteks Ormas, prinsip Negara Hukum ini sudah terakomodir dengan baik dan benar di dalam Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2013, dimana pembubaran setiap Ormas harus melalui proses hukum di lembaga peradilan.
Dengan demikian, lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dengan sengaja menghilangkan mekanisme hukum dalam membubarkan sebuah Ormas, patut diduga Pemerintah telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, IKB Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyatakan sikap:
1. Menghimbau Pemerintah untuk senantiasa mengaktualkan dan mengimplementasikan konsep _rechtstaat_ dalam setiap kebijakan pengelolaan negara;
2. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menolak Perppu No. 2 Tahun 2017;
3. Meminta DPR RI mempergunakan Hak Angket yang mereka miliki untuk menyelidiki sikap Pemerintah yang diduga sedang mencoba mengubah konsep _rechtstaat_ menjadi _machstaat_. [relis]