Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, KSHUMI: Kediktatoran Konstitusi

JURNAL SUMBAR | Padang — Komunitas sarjana hukum muslim Indonesia (KSHUMI) mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kediktatoran konstitusi. Berikut pernyataan sikap mereka:

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, hari ini (19/7/2017). (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170719100715-12-228811/pemerintah-resmi-cabut-sk-badan-hukum-hti/)

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu 2/2017 menjadi legal administratif Kemenkum HAM mencabut dan membubarkan badan hukum perkumpulan.

Kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), dengan ini menyatakan;

1. Kami mengutuk keras pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.

2. Keputusan Pemerintah mencabut dan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan landasan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

3. Bahwa UUD 1945 merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.

OTW 2

4. Kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) akan melawan melalui jalur hukum, agar upaya sepihak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan tidak terulang.

5. Kami menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya.

6. Kami menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam.

Demikian Pernyataan Sikap kami sampaikan.

Jakarta Pusat, 19 Juli 2017.

Chandra Purna Irawan,MH.
*Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI*

Dewan Nasional KSHUMI
*1. Kamilov Sagala,SH.,MH*
*2. Miko Kamal, SH.,LL.M.,Phd*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.