DPO Curanmor, “Ponakan Oknum Anggota DPRD Sijunjung” Ditangkap Warga bersama Polisi

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sijunjung kembali geger. Kali ini lelaki berinsial Fer,  (33 tahun) mengaku keluarga oknum anggota DPRD Sijunjung, Sumatera Barat asal Lubuktarok, benar-benar bernasib apes. Ia ditangkap warga Nagari Sinyamu bersama Polsek Tanjunggadang dan Lubuktarok.

Lelaki yang diketahui berdomisili di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi itu ditangkap warga Sinyamu lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Apalagi, di hari yang sama, rumah warga ada yang disetroni maling. Tak ayal, Fer pun digelandang warga. Bahkan tersangka diduga pelaku percobaan pencurian di rumah Muswadi warga Jorong Porak Nagari, Sinyamu, yang ketika itu lari ke semak-semak.

“Urang ko kalua dari samak-samak. Katiko ditanyo warga, nyo mangaku manjarek kancie (kancil). Tapi, tak ada tanda-tanda ia menjerat kancie tu. Karena massa cukup banyak, tersangka Fer mengaku urang Kototuo Lubuktarok. Bahkan ia juga mengaku kemenakan oknum anggota dewan asal Lubuktarok, Dasri Rj Timbu,” kata S. Dt Rj Pengulu, ninik mamak Sinyamu, kepada Jurnal Sumbar, Selasa (18/7/2017) malam.

“Bisa jadi, ia mengaku sebagai kemenakan anggota dewan untuk menghindari amuk massa,” tamba Dt. Rj Pengulu.

Namun Dasri Rajo Timbu yang dihubungi Jurnal Sumbar, Selasa (18/7/2017) malam, sempat kaget ketika namanya dicatut. “Saya tidak tahu tu, dan haram, saya tak kenal dia. Jika memang ponakan atau keluarga pasti ada yang menghubungi saya. Kalau dia bersalah, meski keluarga harus ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandangbulu,” tegas Politisi Partai Hanura itu geram.

Tak beberapa lama kemudian jajaran Polsek Tanjunggadang dan Lubuktarok pun datang ke lokasi. Untuk menghindari amuk massa, tersangka pun digiring ke Mapolsek Tanjunggadang.

Selidik punya selidik, rupanya tersangka adalah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka memang benar DPO Polsek Luta pada empat tahun lalu, terkait tindak kejahatan penggelapan sepeda motor honda Beat warna biru BA 2686 KR, atas nama Andi, warga Kototuo, Lubuktarok ,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, S.IK, MHum didampingi Kapolsek Lubuktarok, Iptu Pol. Syafruddin Arief, SH, dan Kapolsek Tanjunggadang, Iptu Pol, B. Mendrofa, SH kepada Jurnal Sumbar, Rabu (19/7/2017) pagi.

Disebutkan Kapolres,  peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2013 tahun lalu sekitar pukul 18.00 WIB di lapangan bolavoli Jorong Kototuo, Nagari Lubuktarok. “Disaat itu tersangka minjam sepeda motor milik korban Andi. Sejak kejadian itu tersangka tak pernah mengembalikan sepeda motor korban hingga kini. Bahkan tersangka masuk dalam DPO polisi,” sebut mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

“Tersangka juga diduga pelaku percobaan pencurian di rumah Muswadi warga Jorong Porak, Nagari Sinyamu, Tanjunggadang,” kata Kapolres. “Saat kejadian tersangka lari kesemak-semak-semak saat diteriaki maling,” terang suami dari dr. Yolla Giovanna itu.

Bahkan saat, dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh jajaran Polres Sijunjung sektor Polisi Tanjunggadang dan Polsek Lubuktarok, tersangka pun tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.  Bahkan tersangka juga mengakui perbuatannya atas dugaan percobaan pencurian di rumah warga Jorong Porak, Nagari Sinyamu, Tanjunggadang. Dengan barang bukti baju dan sebuah ransel.

Begitupun soal penggelapan motor beat milik korban Andi. Tersangka pun tak bisa mengelak. Apalagi, malam pasca ketangkapnya tersangka, korban Andi pun mendatangi Mapolsek Lubutarok dan meluncur ke Mapolsek Tanjunggadang.

Selasa (18/7/2017) tadi malam, Andi salahseorang korban penggelapan sepeda motor, warga Jorong Kototuo, Lubuktarok, pun mendatangi Mapolsek Tanjunggadang untuk memberikan keterangan terkait sepeda motornya dilarikan tersangka pada empat tahun lalu itu. Saptarius

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.