Soal Mutasi Pejabat, Humasprov Sumbar: Wabup Limapuluh Kota Tidak Berwenang Terbitkan SK Mutasi

JURNAL SUMBAR | Padang – Sekaitan dengan adanya mutasi pejabat tinggi pratama di Kabupaten Limapuluh Kota, yang di berbagai media mengatakan, bahwa Wakil Bupati Limapuluh Kota telah berkonsultasi dan mendapat izin Gubernur Sumbar, perlu dijelaskan, Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar member penjelasan.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Wakil Bupati Limapuluh Kota memang pernah menghadap Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat, namun Gubernur tegas mengatakan, bahwa Wakil Bupati yang saat itu diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas-tugasnya, telah ada tugas dan kewenangannya sesuai yang tertulis di SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota, bahwa Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi.

Wakil Bupati bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai. Dengan demikian SK yg diterbitkan oleh Wakil Bupati adalah tidak sah.

Semua batasan kewenangan sudah diatur dengan tegas dalam SK tersebut. Sesuai point dalam SK pelimpahan kewenangan Bupati Limapuluh Kota kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota, bahwa Kedudukan Wabup adalah melaksanakan tugas-tugas Bupati selama beliau cuti naik haji. Jadi, kedudukan Wabup tidak berubah, walaupun telah ada SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati.

Wabup, bukanlah pejabat pembina kepegawaian di Daerah. Dalam hal ini Wabup telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Epi

Artinya secara hukum,  pengangkatan pejabat tersebut dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada.

Semua batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Kepala Biro Humas Setdapro Sumbar, Jasman, penjelasan atau klarifikasi ini perlu disampaikan supaya tidak ada anggapan bahwa apa yang dilakukan Wabup Limapuluh Kota tersebut atas seizin Gubernur, dan ditegaskan, itu sudah melampaui kewenangan yang ada dan sudah tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, meski bupati Irfedi Arbi sedang tidak berada di daerah, karena sedang menunaikan ibadah Haji, Wakil Bupati Ferizal Ridwan, nekad melantik dua pejabat eselon II di lingkungan pemkab setempat.

Disamping melantik dan mengambil sumpah kedua pejabat yang dilantik, yakni Deswan Putra menjabat sebagai kepala  BKD. Sedangkan, Khalid sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Pertambangan, diberi amanah untuk menjabat kepala Dinas Pertanian dan Holtikutura.

Sementara Yendri Tomas, tidak dilantik dan tidak diambil sumpahnya, hanya dia oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, mengembalikan posisinya sebagai Sekda yang dijabat oleh Sekda Plt. M. Yunus. Rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.