JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ternyata penyalahgunaan narkotika kian merajalela di Sijunjung. Bahkan narkotika itupun sudah masuk ke arena Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Muaro Sijunjung, Sumbar.
Terbukti, pada Rabu (4/10/2017) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, jajaran Satnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengamankan tersangka bernama Riki Fendri, 33 tahun yang merupakan tahanan di Lapas klas IIB Muaro Sijunjung .
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissu dan dibalut dengan plastik assoy dengan berat sekitar 3 gram, serta 1 paket kecil narkotika juga jenis Sabu. Akibat kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
Kapolres Sijunjung, AKBP. H. Imran Amir, S.IK, MH, kepada Jurnal Sumbar, Rabu (4/10/2017) malam, membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Dikatakan Kapolres, pada Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB itu, polisi telah mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung.
Tepat pada waktu jam bezuk tahanan tersangka Riki dikabari akan melakukan transaksi. Dari hasil informasi tersebut Kasat Resnarkoba bersama tim melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kalapas klas IIB Muaro Sijunjung.
Sekitar pukul 12.30 WIB tim langsung memasuki ruang bezuk tahanan dan sekaligus yang diduga tersangka langsung diamankan ke ruangan Kalapas dan langsung dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan saat tersebut tersangka membuang barang bukti ke bawah kursi tamu Kalapas.
Setelah itu polisi memerintahkan tersangka untuk mengambilnya barang haram tersebut. Setelah ditanya polisi, ternyata barang haram tersebut didapati tersangka dari tamu pembezuk atad nama Jum dan Kholid. Seketika tersangka dan BB diamankan ke Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya. Kini kasus tersebut dalam pengembangan dan penyidikan polisi. Saptarius