Geger, Polres Sijunjung Tangkap Predator Sodomi 15 Anak di Ampeknagari

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBA | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, di bawah pimpinan AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku predator sodomi 15 siswa Sekolah Dasar (SD) dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah hukum Polsek Ampeknagari, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Sijunjung, Propinsi Sumbar.

Terungkapnya predator anak menyodomi 15 siswa SD dan SMP itu setelah adanya pengaduan para korban ke polisi. Dengan gerak cepat, setelah polisi mengumpulkan data langsung memburu tersangka.

Diketahui tersangka berintial IP itu adalah warga Jorong Tanjungpauh, Nagari Muarobodi, Kecamatan Ampeknagri, Kabupaten Sijunjung. Tersangka predator kelamin penyodomi anak itu berhasil ditangkap polisi pada 29 Oktober 2017 lalu.

Setelah ditangkap dan diamankan, ternyata polisi berhasil mengungkap dari informasi tersangka korbannya mencapai sebanyak 15 orang.

PERANTAU SIJUNJUNG

“Korban cabul yang dilakukan tersangka sudah 15 orang. Diantaranya, 5 orang siswa SMP dan 10 orang siswa SD. Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Paur Humas Polres Sijunjung, Ipda Polisi Nasrul Ajo, pada Jurnal Sumbar, Minggu (5/11/2017).

Sebelum memangsa korban, pelaku berupaya meneror korban dengan cara menyebutkan disekolah korban ada orang jahat. Agar tidak diganggu orang jahat para korban diiming-iming diberi mentera.

Tanpa sadar, para korban disuruh membuka pakaian, dan kemudian penis korban dipegang lalu tersangka mengulumnya hingga keluar cairan sperma korban. Setelah memangsa korban, sang predator biadab itu pun kemudian menyuruh korban pakai pakaian lagi.

Atas perbuatan tersangka, kini ia dijerat UU Perlindungan Anak No.17 tahun 2016 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Kini predator anak yang menggegerkan itu sudah masuk ke kandang situmbin. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.