JURNAL SUMBAR | Padang – Kisruh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepertinya akan terus berlanjut. Merasa dikibuli Ketum Terpilih Ramal Saleh, Budi Syukur akan mengajukan gugatan baru. Ramal Saleh dinilai tidak komit dengan perjanjian yang sudah disepakati di hadapan Ketum Kadin Indonesia di Jakarta.
Rapat pleno Kadin Sumbar, Sabtu (9/12) yang menghasilkan, bahwa masalah dengan Budi Syukur akan diselesaikan secara adat, dan membentuk tim penyelesaian yang diketuai Basril Djabar.
Menangapi sikap Kadin Sumbar tersebut, Budi Syukur merasa heran dan tidak habis pikir, kenapa Ramal Saleh tidak komit dengan perjanjian yang sudah disepakati.
“Sebenarnya tidak seperti itu. Saya ingatkan pak Ramal Saleh, jangan mengingkari perjanjian yang disepakati di hadapan Ketua Umum Kadin Indonesia,” ujar Budi Syukur kepada Jurnalsumbar.com, Sabtu malam (9/12) via ponselnya.
Dijelaskan Budi Syukur, ia mencabut gugatan di PN Padang atas mediasi yang difasilitasi oleh Ketua Umum Kadin Indonesia bulan Oktober 2017 lalu.
“Awalnya Ramal Saleh berkilah karena saya belum mencabut gugatan di PN Padang. Setelah dicabut, dia menunggu penetapan dulu. Dan, setelah penetapan keluar, dia malah buat tim penyelesaian segala. Pakai penyelesaian secara adat segala,” tegasnya.
“Ini sama saja Pak Ramal Saleh mempertinggi tempat jatuh,” tegasnya.
“Semangat Pak Ramal Saleh untuk membangun Sumbar, saya setuju. Tapi, kalau masalah ini dibuat berbelit-belit, saya pastikan akan mengajukan gugatan baru, dan melanjutkan gugatan sebelumnya ke pengadilan,” tegas Budi.
“Di Perjanjian Jakarta yang bermatrai itu kita sudah sama visinya, dan harusnya saya dan Pak Ramal menyusun kepengurusan baru berdua, tidak dibawa pula ke rapat pleno Kadin,” sesal Budi.
“Kasihan saya sama Pak Ramal Saleh. Dia tidak merdeka memimpin Kadin Sumbar. Dia mudah terombang-ambing oleh sesuatu yang mestinya bisa diselesaikan sendiri,” ujar Budi.
Budi Syukur mengingatkan bahwa pengusaha itu yang dipegang janjinya. “Baik lisan atau pun tertulis, pengusaha harus komit dengan janjinya,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ramal Saleh yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, sah-sah saja Budi Syukur menggugat kembali. “Itu haknya sebagai warga negara,” ujarnya.
Terkait perjanjian yang disepakati di hadapan Ketua Umum Kadin Indonesia, Ramal Saleh mengatakan, pada waktu itu ia keberatan dengan draf perjanjian yang dibuat. “Karena Ketum Kadin Indonesia sudah tanda tangan, ya terpaksa saya tanda tangani pula,” jelasnya.
“Isi perjanjian itu adalah hal yang tidak mungkin bisa saya laksanakan,” sebutnya. “Karena organisasi kita ada AD/ART yang wajib dipatuhi,” tegasnya. “Kita sudah di-SK-kan,” tambahnya. “Makanya saya bawa ke rapat pleno Kadin Sumbar,” tambahnya lagi.
Dikatakan Ramal Saleh, rapat pleno membentuk tim penyelesaian secara adat yang diketuai oleh Basril Djabar. “Tim inilah yang akan mencari formula penyelesaian dan berkomunikasi dengan Pak Budi Syukur,” ujarnya.
“Pokoknya kita ingin persoalan ini selesai dengan tidak melanggar AD/ART, dan tidak muncul lagi masalah baru,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kadin Sumbar menggelar rapat pleno, Sabtu siang (9/12) dengan agenda mencari formula penyelesaian masalah dengan Budi Syukur. Hasilnya, dibentuk tim yang diketuai oleh Basril Djabar dengan anggota Sam Salam dan Oktavianus Rizwa.
Tugas tim adalah mencari formula penyelesaian secara adat dan berkomunikasi dengan Budi Syukur.
Sebelumnya, pemilihan Ketum Kadin Sumbar dipermasalahkan Budi Syukur karena syarat administrasi Ramal Saleh sebagai calon Ketua Umum tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi Kadin Indonesia.
Sebagai bakal calon ketua umum, Ramal Saleh terlambat mendaftar dari waktu yang ditentukan AD/ART dan peraturan organisasi. Dan, Ramal Saleh juga tidak memiliki KTA seperti yang disyaratkan AD/ART dan peraturan organisasi Kadin Indonesia. Enye