Bupati Pesisir Selatan Terbitkan Surat Edaran Larangan Pukat Harimau

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pasca kisruh operasi kapal lampara dasar atau pukat harimau mini (mini trawl) di nagari Muara Kandis Punggasan, kecamatan Linggo Sari Baganti, Selasa (23/1-2018), Bupati H. Hendrajoni segera menerbitkan surat edaran larangan pukat harimau di Pesisir Selatan.

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pesisir Selatan, Ir. Arlindawati, MSi kepada Jurnal Sumbar, Rabu sore (24/1-2018) via ponselnya. “Suratnya sedang kita siapkan, dan segera kita edarkan ke seluruh walinagari, camat dan kelompok-kelompok nelayan,” ujarnya.

Epi

“Isinya adalah larangan penggunaan alat tangkap lampara dasar atau pukat harimau mini dan sejelnisnya, serta sanksi tegas bagi pelanggarnya,” tegas Arlindawati.

Arlindawati menambahkan, Bupati Pesisir Selatan menghimbau nelayan Muara Kandis Punggasan dan Air Haji sama-sama menahan diri. “Jangan ada lagi main hakim sendiri seperti kemaren,” ujarnya. “Kalau masih ada (kapal pukat harimau-red) yang operasi, laporkan ke polisi terdekat,” tambahnya. “Biar aparat penegak hukum yang menindaknya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Selasa pagi (23/1-2018), nelayan Muara Kandis Punggasan memburu kapal pukat harimau yang beroperasi di daerahnya. Terjadi perang baru antar nelayan setempat dengan awak kapal pukat harimau di tengah laut. Meredam kisruh tersebut, Bupati dan Kapolres Pesisir Selatan beserta OPD terkait turun langsung ke Muara Kandis Punggasan dan Air Haji. Enye

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.