Kado Akhir Tahun, Polres Sijunjung Tangkap DPO “Datuk Pemerkosa Anak”

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Inilah kado terindah sepanjang akhir tahun bagi jajaran Polres Sijunjung. Betapa tidak, setahun memburu tersangka pemerkosa anak di bawah umur yang menjadi status daptar pencarian orang (DPO) sejak 2016, pada Minggu (31/12/2017) tertangkap.

Akhir dari pelarian predator anak itu terjadi pada Minggu (31/12/2017) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, provinsi Sumbar, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka DPO itu yang memperkosa anak di bawah umur di kebun sawit setahun lalu.

Ternyata tersangka yang menjadi DPO Polres Sijunjung itu berinitial AL (43 tahun) warga Koto Ranah, Nagari Tanjung Gadang itu diketahui seorang Datuak (ninik mamak suku) di Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, SIK, MH, kepada Jurnal Sumbar, Senin (1/1/2018) membenarkan anggotanya sudah berhasil menangkap tersangka yang menjadi buron DPO sejak rahun 2016 itu.

“Ya, yang bersangkutan adalah DPO dalam perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Selama ini yang bersangkutan melarikan diri keluar daerah kemudian kembali ke Tanjung Gadang,” jelas kapolres.

“Atas laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan kemudian pelaku diamankan di areal persawahan warga di Nagari Tanjung Gadang,” terang kapolres.

Penangkapan tersangka DPO berinisial AL yang juga seorang datuak itu, yakni sesuai dengan laporan polisi, Lp:43/III/2017/Spk T Res Sjj dan DPO no. pol:19/VII/2017 serta Sprinkap no. pol:30/XII/2017. Kini tersangka buron ini sudah menghuni hotel prideo untuk mempertanggungjawabkan perpuatannya. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.