Bawa Shabu, Sat Narkoba Polres Sijunjung Tangkap Warga Muaro Bodi

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dari hasil kegiatan operasi (Ops) Antik Singgalang 2018, Sat Narkoba Polres Sijunjung, Propinsi Sumaters Barat, berhasil mengamankan warga Muarobodi diduga pembawa narkoba.

Penangkapan tersangka itu terjadi pada Selala (27/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, persisnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera Jorong Simancung, Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung saat membawa narkotika gol satu jenis shabu.

Tersangka bernama Dio Rizky Wahyudi, 24 tahun, warga Jorong Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung.

Epi

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti ((BB) berupa 2 paket shabu yang dibungkus
dengan plastik warna bening. Selain itu juga diamankan satu unit HP SPC warna biru dan satu unit sepeda motor Beat warna orange putih BA 3989 HP.

Kapolres Sijunjung, AKBP H. Imran Amir, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Anton KJ kepada Jurnal Sumbar, Rabu (28/2/2018) membenarkan penangkapan tersangka pembawa narkoba jenis shabu itu.

Menurut kapolres, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat kepada jajaran Sat Narkoba. Saat itu juga Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dari Muaro Palangki menuju Solok.

“Sesampai di Jalinsum Kupitan, Nagari Padang Sibusuk dilakukan pencegatan menghentikannya. Nah, saat dihentikan, tersangka langsung membuang satu buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya berisi satu buah plastik warna bening yang diduga berisikan dua paket serbuk kristal jenis shabu dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang kapolres. Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.