Ada yang Minta Dilayani, Kemenag Pertegas Fungsi Tim Pemandu Haji Daerah

798

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) menjadi tiga. Pembagian kuota dilakukan berdasarkan fungsi dari TPHD tersebut.

“Kuota TPHD mulai tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan,” kata Kasubdit Pendaftaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Noer Aliya Fitra saat dihubungi detikcom, Senin (5/3/2018) malam.

Pembagian dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi para jemaah haji. TPHD sendiri diseleksi oleh pemerintah provinsi yang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat. TPHD akan berangkat ke Tanah Suci dengan biaya APBD.

“Selama ini ketika dibagi gelondongan, TPHD banyak diisi oleh petugas dengan spesifikasi yang kurang jelas. Beberapa di antaranya bahkan bukan membantu melayani jemaah, malah minta dilayani,” ujarnya.

“Sesuai regulasi dalam PP 79/2012 dan PMA 20/2016, petugas TPHD harus dilakukan seleksi secara profesional,” sambung Noer.

Kemenag telah menetapkan kuota haji tahun 2018 sama dengan tahun lalu, yaitu 204 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD. (sumber: detikcom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here