Akomodir Pengembangan Daerah, RTRW Kabupaten Pesisir Selatan Direvisi

929

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Ir. Erizon, M.T. mewakili Bupati membuka kegiatan Konsultasi Publik rancangan perubahan Perda No.7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan 2010-2030. Acara ini diselenggarakan di gedung serba guna Bapedalitbang di Sago, Kamis 08 Maret 2018.

Perubahan RTRW ini dipengaruhi oleh permasalahan internal dan external yang ada di wilayah ini. Sekretaris Daerah mengatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen dalam pengembangan dan pembangunan daerah, dan terdapat beberapa permasalahan dalam RTRW Pesisir Selatan saat ini.

Pertimbangan perubahan Perda ini antara lain, adanya pemutakhiran data yang terkait dengan batas definitif dan batas indikatif, penyesuaian terhadap Peraturan/Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah , dan hasil kajian yang dilakukan oleh Konsultan, KLHS dan Sinkronisasi program OPD yang terkait dengan tata ruang di lingkup Pemkab Pesisir Selatan.

Kepala Bappedalitbang, Yozki Wandri, S.Pi.,M.S i mengatakan, konsultasi publik ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam proses pembentukan sebuah Peraturan Daerah.

“Kita sudah melakukan peninjauan kembali Perda ini sejak tahun 2016, proses penyusunan materi dokumen teknis dilakukan di tahun 2017, hingga sampai kepada tahap Konsultasi Publik ini di tahun 2018,” ungkap Yozki. rilis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here