Bupati Hendrajoni Apresiasi Penghargaan Pencapaian Level 3 Maturitas SPIP

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Untuk penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efektif dan efisien.

Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. Sistem inilah yang dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

SPIP menurut PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

Tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kabupaten Pesisir Selatan menerima penghargaan atas pencapaian Level 3 Maturitas SPIP. Secara simbolis diserahkan Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni kepada Inspektur Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam arahannya Bupati menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian tersebut.

Epi

“Pencapaian level 3 maturitas ini adalah usaha kita bersama, tidak ada yang tidak mungkin. Dari usaha kita ini,saya berkeyakinan kita dapat mencapai level 4, tentunya dengan sinergitas kita semua,” kata Hendrajoni.

Inspektur Daerah Pesisir Selatan Drs. Yespi Nawiarsih mengatakan bahwa maturitas SPIP adalah tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern, yang ditandai oleh eksistensi control design yang bersifat hard control dan soft control.

“Maturitas SPIP menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Satuan ukurnya adalah level maturitas,” ungkap Yespi.

Dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016, adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur, Pertama, Lingkungan Pengendalian, kedua Penilaian Risiko, ketiga Kegiatan Pengendalian, keempat Informasi dan Komunikasi, serta kelima Pemantauan.

Unsur SPIP di Indonesia mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara. rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.