Soal SPj Fiktif, Syafrizal Ucok Bantah Ada Aliran Dana Untuk Baliho Irwan Prayitno
JURNAL SUMBAR | Padang – Pengakuan terdakwa korupsi SPj Fiktif, Yusafni kepada oknum jaksa penuntut umum (JPU) di luar persidangan, bahwa ia pernah menyerahkan uang Rp500 juta untuk pembuatan baliho Cagub (kini gubernur) Sumbar, Irwan Prayitno dibantah keras oleh Syafrizal Ucok, yang disebut sebagai perantara penyerahan uang tersebut.
“Tidak benar. Saya pastikan itu tidak benar,” tegas Syafrizal menjawab Jurnalsumbar.com, Sabtu sore (28/4/2018) via ponselnya. “Saya ini PNS (ASN-red), tidak boleh berpolitik praktis,” tambahnya. “Apalagi sampai jadi tim sukses mengurus baliho seperti itu,” tegasnya. “Saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya lagi.
Dikatakan Syafrizal, penyataan Yusafni sangat aneh dan mengada-ada. “Karena, waktu saya jadi saksi di persidangan sebelumnya, tidak ada Yusafni mengatakan bahwa dia pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada saya untuk pembuatan baliho Cagub Irwan Prayitno,” tegasnya.
Syafrizal memaklumi kondisi Yusafni sebagai terdakwa, dan Yusafni bisa saja menyeret nama siapa saja ke dalam kasus yang menimpanya. “Tapi saya pastikan Yusafni tak memiliki bukti apa-apa atas pernyataan yang disampaikannya tersebut, dan pernyataan tersebut tidak perlu dihiraukan,” tegasnya.
“Kalau dia (Yisafni-red) menyebut pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada saya untuk keperluan baliho calon gubernur Irwan Prayitno, di mana? Dan kapan? Yang jelas Itu tidak benar. Saya bersumpah itu tidak benar, dan kapan pun saya siap mempertanggungjawabkan bantahan saya ini,” tegas Syafrizal.
Seperti diberitakan Harianhaluan.com, Sabtu (28/4/2018), mantan Kepala Biro Pemerintahan, Setdaprov Sumbar, Syafrizal Ucok yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disebut terdakwa SPj Fiktif, Yusafni, Jumat (27/4/2018) usai persidangan, pernah diberi uang Rp500 juta untuk pembuatan baliho Cagub Irwan Prayitno.
Syafrizal Ucok disebut menerima aliran uang korupsi puluhan miliar tersebut bersama belasan oknum pejabat dan LSM, termasuk mantan Wagub (Alm) Muslim Kasim. Berikut selengkapnya kronologis penyerahan uang yang ditulis Harianhaluan.com tersebut:
Walau terbuka, Yusafni bersikap janggal. Dia memilah-milah nama yang disebutkan. Di hadapan majelis hakim, beberapa nama justru tidak keluar dari mulutnya. Contohnya, nama Irwan Prayitno. Yusafni baru terbuka ketika dikonfrontir Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang (tidak disebutkan dengan siapa dikonfrontir).
Beberapa kali nama Irwan Prayitno disebutkannya di hadapan Erianto SH yang merupakan tim JPU dari Kejaksaan Agung. Yusafni mengaku lupa mengungkapkan nama gubernur di persidangan, walau ada dalam catatan.
Pernyataan Yusafni kepada Erianto di hadapan orang banyak. Beberapa wartawan juga mendengar dan merekam.
Dalam ingatan Yusafni, uang Rp500 juta untuk pembuatan baliho Irwan Prayitno diserahkanya kepada Syafrizal Ucok, yang saat itu menjabat Kabiro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, sekarang Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Penyerahannya tahun 2015, yang memang masa-masa Pilgub Sumbar berlangsung. Pilgub mempertemukan pasangan Irwan Prayitno – Nasrul Abit dan Muslim Kasim – Fauzi Bahar. Irwan Prayitno – Nasrul Abit berhasil mendulang suara terbanyak, dan kini sebagai pucuk pimpinan Sumbar.
“Uang itu untuk pembuatan baliho Pak Irwan Prayitno. Tahun 2015 saya serahkan ke Syafrizal Ucok sebagai orang utusan di belakang Kantor Gubernur Sumbar. Jumlahnya Rp500 juta,” papar Yusafni kepada jaksa Erianto SH, yang didengar dan direkam para wartawan (Yusafni tidak mengebutkan siapa yang mengutus Syafrizal Ucok).
“Kapan uang itu diminta? Apakah diminta hari itu, lalu langsung diberikan atau besoknya? Uang Rp500 juta itu banyak,” tanya Erianto yang dijawab Yusafni kalau pemberian dilaksanakan sehari setelah adanya permintaan untuk membantu biaya pembuatan baliho (tidak disebutkan siapa yang meminta uang tersebut).
“Besoknya baru diberikan. Di belakang Kantor Gubernur,” katanya mengulang pernyataan.
Seperti diketahui, Yusafni adalah KPA kegiatan pembebasan tanah untuk beberepa proyek jalan di Sumbar pada Dinas Prasjaltarkim Provinsi Sumbar. Karena beberepa pembayaran kepada pemilik tanah diduga fiktif, negara dirugikan Rp62 miliar. Kini kasus tindak pidana korupsi ini dalam proses sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Padang. Enye