Atas Tewasnya Atlet Mentawai, Pengelola Wisma Keluarga Sijunjung Jadi Tersangka

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Polres Sijunjung, Polda Sumbar menetapkan pengelola Wisma Keluarga berintial Af, 25 tahun sebagai tersangka atas dugaan kasus tewasnya altet Kabupaten Mentawai yang mengikuti Pra Porprov 2018 di Kabupaten Sijunjung.

Atlet cabang Lari asal Mentawai tersebut bernama Ridwan, meninggal di usia 15 tahun dalam sebuah kamar hotel Wisma Keluarga, Minggu 29 April 2018 lalu.

Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, SIK, MH mengatakan penetapan tersangka setelah menghimpun pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

Pengelola Wisma Keluarga tersebut bernama Af (25) warga Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

OTW 2

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh RSUP M. Djamil Padang, dan dilanjutkan ke Labfor Medan ditemukan bahwa korban meninggal karena menghirup karbonmonoksida (Co),” ucap Kapolres Imran Amir, saat press release di Mapolres Sijunjung, pada Kamis (28/6/2018).

Imran melanjutkan, tersangka Af didakwa dengan Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 5 tahun penjara,” terang kapolres.

Saat ini tersangka Af ditahan di Mapolres Sijunjung dengan barang bukti yang diamankan 1 unit genset merk Muktipro jenis BN 800E-MP warna merah kombinasi hitam.

Penyidik Polres Sijunjung kini dalam proses melengkapi berkas perkara. “Penyidik kami sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk tahap I,” tambah Kapolres. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.