Polsek IV Nagari Tangkap Empat Pelaku Curat, Satu Tersangka Anak Dibawah Umur

JURNAL SUMBAR | SIJUNJUNG – Jajaran Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari keempat pelaku Curat itu, ternyata satu tersangka anak dibawah umur. Mereka ditangkap jajaran Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung atas kasus pencurian dengan pemberatan. Anak dibawah umur tersebut ditangkap bersama 4 pelaku lainnya.

Keempat pelaku tersebut bernama Regil Sapriades, warga Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Yosan Ramanda Putra, Oktoris Saputra Nanda, Noviardi Efendi, ketiganya warga Jorong Rantau Jambu, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

“Untuk anak dibawah umur ini dilakukan diversi atau perlakuan khusus dibawah pengawasan unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung. Namanya sengaja tidak disebutkan, merupakan tersebut warga warga Jorong Rantau Jambu, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir, SIK, MH kepada wartawan di Mapolres Sijunjung, Kamis (28/6/ 2018).

Pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan para pelaku di gudang dinamit, Jorong Bungo Pinang, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung milik PT. Dandani Alumugada, pemilik perusahaan tersebut mengetahui barang-barang di gudangnya di curi pada 20 Juni 2018 dan melaporkan kejadian tersebut pada 23 Juni 2018 dengan Laporan Polisi nomor : LP/38/VI/2018/SPKT-Polsek IV Nagari.

Nah, mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek IV Nagari langsung melakukan pengintaian di lokasi karena kuat dugaan pelaku mengulangi perbuatannya.

Pengintaian tersebut membuahkan hasil, 2 orang pelaku keluar dari gudang, jajaran Reskrim Polsek IV Nagari yang mengetahui 2 gerakan pelaku melakukan pencegatan bersama anggota Pospam lebaran Lubuk Batu, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

“Setelah dilakukan pengembangan dari dua pelaku, ditangkap lagi 3 orang lainnya,” tambah mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 unit as gear, 1 unit gerbok penggerak, 1 unit kompresor, 1 unit tool kumpayer, 1 unit as poli rol kumpayer, 2 unit sepeda motor dan beberapa kunci pas.

“Nah, perbuatan para pelaku selain anak dibawah umur ditahan di Mapolsek IV Nagari,” tambah sumando Rang Painan Pesisir Selatan itu. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.