Curi Burung, Tiga Resedivis Diringkus Polsek Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polsek Sijunjung dan Sat Reskrim Polres Sijunjung, Polda Sumbar Sumbar meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan pencurian “burung” murai dan buah pinang serta batrai aki milik Masril, 46 tahun warga Jorong Tanggalo Air, Nagari Angat, Kecamatan Sijunjung.

Diketahui tersangka pencuri burung korban Masril itu, satu orang pelaku adalah Ibrahim alias Anton, 31 tahun warga Kampung Tandam, Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung, yang diduga otak pelaku Curat terhadap korban Masril yang juga resedivis pencurian karet tahun 2014.

Sedangkan dua tersangka lagi merupakan warga Perumnas Taman Asri Blok C 7, Kenagarian Halaban, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, bernama Hari Kurniawan alias Ari, 20 tahun resedivis kasus narkoba di Solok dan Helvito Dwi Dharma alias Pitok,17 tahun warga Perumnas Villa Halaban Blok 3C, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 03. 00 WIB di sebuah rumah korban milik Masril, di jorong Tanggalo Nagari Aia Angek Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

“Sedangkan tersangka Pitok masih dibawah umur, proses sidiknya telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung. Untuk tersangka Anton dan Ari diproses dan ditahan di Polsek Sijunjung,” ujar Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Kapolsek Sijunjung, Iptu Polisi Yaddi Purnama,SH dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Iptu Polisi Wawan Dharmawan,SIK kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Disebutkan kapolres, peristiwa Curat itu terjadi pada Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 04. 00 WIB. Kapolsek Sijunjung yang mendapat info dari Walinagari Aia Angek bahwa ada perncurian buah pinang dirumah korban, dan prsonil Polsek Sijunjung bersama dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung langsung berangkat ke TKP.

“Sesampai di TKP ternyata 2 orang pelaku telah diamankan oleh warga, atas nama Ari dan tersangks Pitok. Sedangkan satu orang pelaku atas nama Anton yang merupakan otaknya sudah Kabur dengan membawa pinang hasil curian dg mempergunakan 1(satu) unit kendaraan mitshubisi Mirage warna putih kearah Sijunjung, atas perintah Kapolsek Sijunjung, anggota gabungan Sat Reskrim dan Polsek Sijunjung langsung melakukan pengejaran ke arah Solok, selanjutnya pada pukul 09. 00 WIB tersangka Anton berhasil ditangkap saat berada didalam kendaraan Mitshubisi Mirage warna putih didekat Pasar Kota Solok,” jelas kapolres.

Lalu, tersangka Anton beserta barang bukti berupa dua karung pinang serta satu buah baterai accu hasil curian dibawa ke Mapolsek Sijunjung. “Bahkan tersangka Anton Cs juga mengambil satu ekor burung jenis murai daun beserta sangkarnya. Menurut pengakuan tersangka Anton burung serta sangkarnya telah dibuang dijembatan Muaro Kalaban saat melarikan diri ke Solok,” tambah kapolres.

“Modus pelaku ketika itu, dua orang pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang berupa pinang serta burung dan batreai aki, sedangkan seorang menunggu di mobil sambil melihat-melihat orang. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal
yang dilanggar 363 KUHP,” tambah Kapolsek Sijunjung, Iptu Polisi Yaddi Purnama,SH, pada awak media, Jumat (29/6/2018). Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.