Diduga Bandar Judi Togel, Dua Warga Lima Kaum Diamankan Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku tindak pidana judi Togel berinisial SCD, 54 tahun, warga jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung terpaksa diamankan di sel Polres Tanah Datar sejak Kamis (31/52018) lalu. SCD diamankan bersama BB (Barang bukti) sebuah HP Samsung warna putih berisikan pesan nomor togel dari pembeli.

“Keterangan tersangka, SCD menyetor uang tersebut kepada seseorang  berinisial H, sedang kita cari, atas perintah Budi,” sebut Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalaui Kasat Reskrim Edwin, Sabtu(2/6/2018).

Setelah kita kembangkan, ucap Edwin, anggota Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Budi di jorong Batubalang, Nagari Pagaruyung kecamatan Lima Kaum.

Dengan diamankannya kedua tersangka SCD dan Budi, tutur Edwin, seterusnya kita ambil tindakan mencatat saksi saksi, mengamankan BB untuk pengusutan lebih lanjut. (H. Bachtiar Danau)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.