Melarikan Diri, Tiga Tersangka Penggelapan Tiga Dump Truk Didor Polsek Kamang Baru

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, Polda Sumbar, dipimpin Kapolsek AKP Lazuardi, S.Sos, Selasa (26/6/201) berhasil membeku lima tersangka Penipuan jo Penggelapan tiga unit Mobil Dump Truck. Tiga tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melarikan diri.

Kelima tersangka yang dibekuk tersebut merupakan warga Riau dan warga Dharmasraya. Tersangka tersebut dibekuk pada Hari Selasa (26//6/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Cilacap, Kenagarian Sungai Langsek,  Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan tiga orang diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melarikan diri.

Tersangka penipuan jo pengenggelapan itu adalah Coki ZC, 42 tahun, warga Jorong Tarantang, Nagari, Sialang Gaung , Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya ini yang huga merupakan resedivis terpaksa dihadiahi timah panas dikedua kakinya. Begitu juga dengan Hendri dan Halim warga Riau juga tak bisa berkutik setelah peluru menembus kakinya.

Tersangka lainya, AL , 49 tahun, Jln Pinang, Gang Pinang I No 5 A Rt. 004/ RW.005, Kelurahan Wono Rejo,  Kecamaran Marpuyan Dumai Pekanbaru, dan Niko, 41  Tahun, warga Jln Hang Tuah RT. 002. RW. 002. Bunga Raya,  Kabupaten Perawang,  Provinsi Riau, mereka tak bisa berkutik setelah dibekuk mantan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi, S.Sos itu.

Kelima tersangka dilaporkan ke polisi oleh pelapor  Beben Hendrawadi 36 tahun, warga Jln Amanah RT/RW : 0001/006, Kelurahan Maharatu,  Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dengan korban pelapor dan korban bernama Ijal, 34 tahun, warga  Taratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau serta korban atas nama Nur Anas, 26 tahun,  warga Koto Tengah Taratak Buluh,  Kecamatan Siak Hulu,  Kabupaten Kampar, Riau.

Epi

“Dari tangan tersangka anggota kita berhasil mengamankan dua unit Mobil Dum Truck Mitsubishi Canter BM 9301 OU dan BM 8391 OU dari tiga dum truk yang mereka gelapkan,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Kapolsek Kamang Baru, AKP Lazurdi,S.Sos dan Kasat Reskrim Wawan Dharmawan kepada wartawan di Mapolres Sijunjung, Kamis (28/6/2018).

Kelima tersangka ditangkap sesuai laporan polisi : LP / 24 / VI / 2018 / SPKT-Sek Kamang baru tanggal 27Juni 2018. Atas tindakan tersebut para tersangka dijerat pasal 378 jo 372  KUHP .

Dijelaskan kapolres, sebelum penangkapan, saat itu pelaku Coki menelpon korban Beben di Pekanbaru menawarkan ada muatan mengangkut pupuk dari Sijunjung untuk dibaw ke Pekanbaru dan meminta agar mencarikan mobil lainya 2 lagi jenis dum truk unt mengangkut pupuk tersebut dan dijanjikan upah Rp 3 juta per mobil.

“Nah, lalu korban Beben mengajak korban 2 dan 3 untuk memuat pupuk ke Sijunjung. Sesampainya di Sijunjung, tepatnya di PT Galata yang memproduksi Delomit di Sungai Langsek. Setelah sampai di pabrik, pelaku Hendri, mengatakan bahwa mobil tidak bisa masuk pabrik kecuali dengan sopir “hoyak” (sopir khusus di pabrik),” terang Kapolres menceritakan kronologis kejadian.

Selanjutnya pelaku Halim membawa truk tersebut masuk ke dalam pabrik sekira jam 10.00 WIB. “Setelah ditunggu sampai jam 15.00 WIB, truk tersebut tidak selesai-selesai memuat, kemudian korban mencoba mengecek ke Satpam. Tahu-tahunya tidak ada truk tersebut masuk, setelah dicek bersama Satpam ke dalam pabrik, ternyata ketiga truk tersebut tidak ada di dalam pabrik,” terang AKBP Imran Amir.

“Setelah pelaku Coki dihubungi, handphone (HP) yang bersangkutan sudah mati. Keesokan harinya, diketahui dari personel Polsek Kamang Baru, bahwa truk tersebut salah satunya sudah dijual pelaku,” beber kapolres. Saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.