DPO Sejak 2017, Tersangka Begal Ditangkap Polres Sawahlunto di Deli Serdang Sumut

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Jajaran Satreskrim Polres Kota Sawahlunto, Polda Sumatera Barat berhasil meringkus tersangka begal yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu.

Penangkapan tersangka begal yang menjadi DPO itu berdasarkan perkembangan penanganan dari pengungkapan kasus LP/41/K/VII/2017/SPKT Res Sawahlunto tanggal 08 Agustus 2017. Sesuai dengan DPO setelah melakukan penyelidikan online dan konvensional di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pada Minggu tanggal 28 Juli 2018, sekirar pukul 18.00 WIB bertempat di Bengkel Las Desa Galang, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut telah di lakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki dewasa, yaitu : DESRI PANDI Panggil FANDI (29 tahun), Suku Mandaihiling, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Binasi Desa Talawi Mudik Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

Berikut ikhwal kronologis penangkapan tersangka; Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2018 setelah dilakukan lidik secara online dan konvensional, diketahuilah keberadaan tersangka di Kabupaten Deli Serdang, kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh Ipda J. Bregas, S.Tr.K melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polres Deli Serdang.

Kapolres Sawahlunto AKBP Zamroni Wibowo SIK melalui Kanit Reskrim II Ipda J. Bregas, S.Tr.K, setelah didapati keberadaan yang bersangkutan dari hasil observasi, Tim Gabungan melakukan penangkapan pada hari Minggu 28 Juli 2018 pukul 18.00 WIB.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk dilaksanakan pengembangan terkait barang bukti serta tempat perkara lain nya dilakukan yang bersangkutan,” ungkap Bregas. (anton)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.