Di Tanah Datar, Bandar Narkoba Tewas Setelah Telan Barang Bukti

JURNAL SUMBAR | Tanah Datar – Heboh! Syafrianto alias Anto (40), seorang yang dicurigai sebagai bandar narkoba tewas akibat overdosis (OD) setelah menelan barang bukti (BB) untuk menghilangkan jejak saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Jumat (14/9/2018) dini hari di kediamannya Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.

Dari rumah korban Anto ini, polisi berhasil menemukan 2 (satu) paket sedang yg ditemukan dalam sepatu dan didalam kotak rokok merk Dunhill. Selain sabu polisi juga menyita itu 1 (satu) buah timbangan digital.

Informasi yang didapat, beberapa saat sebelum tersangka menelan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan rekan korban Alex (38) warga setempat yang sudah lama menjadi target operasi (TO) tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP. Syafrinal, kepada awak media mengatakan jika sebelum dilakukan pengrebekan, tersangka sudah menelan dua bungkus sabu paket sedang seberat lebih kurang 5 gram.

“Mengetahui tersangka kesakitan akibat menelan barang bukti, petugas langsung membawa tersangka ke rumah sakit. Sempat kejang-kejang sebelum meninggal akibat overdosis,” ucap Kapolres.

Kata Bayuaji, sebelumnya anggota Satres Narkoba mengamankan rekan tersangka Alex dan mengamankan barang bukti 8 paket sedang sabu siap jual. Ia mengakui narkoba sabu itu berasal dari tersangka Anto.

Mendengar keterangan dari tersangka Alex ini, kata Bayuaji anggota langsung melakukan pengeledahan kerumah Anto.

“Tersangka sempat diborgol, pada saat itu ia mengaku sakit perut karena telah menelan dua paket sedang sabu. Akhirnya tersangka meninggal di rumah sakitbAli Hanafiah Batusangkar,” tutur Bayuaji.

Tersangka Alex dan barang bukti kata kapolres, sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dan dari total barang bukti yang disita sebanyak 8 (delapan) paket kecil sabu, 2 (dua) paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp 324 ribu, timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) buah plastik bungkusan narkotika jenis shabu.

“Kepada tersangka alex, kita jerat dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bayuaji. Rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.